Canberra, Gontornews — Pemerintah Australia menerapkan denda sekitar 10 persen dari omset global serta ancaman hukuman 3 tahun penjara kepada perusahaan media sosial yang tidak menghapus konten berisi kekerasan dengan rentang waktu yang secepat-cepatnya.
Kebijakan ini dilakukan menyusul terjadinya tragedi penembakan di masjid Al-Noor Christchurch, Selandia Baru, yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Australia. Menurut rencana, parlemen Australia akan mengesahkan undang-undang ini pada Kamis (4/4) waktu setempat.
Sebelum melakukan aksinya di Masjid Al-Noor, pelaku yang tidak boleh disebutkan namanya itu menyiarkan aksi bengis tersebut di akun media sosialnya. Pembantaian 50 warga muslim yang dilakukan ketika shalat Jumat itu baru dihapus setelah 1 jam diketahui oleh perusahaan media sosial. Perdana Menteri Australia, Scott Morrison merasa bahwa waktu ‘1 jam’ adalah waktu yang lama.
Selain Facebook, aturan ini juga berlaku terhadap semua platform media sosial lainnya seperti Google Alphabet hingga Youtube.
“Adalah penting bahwa kita membuat pernyataan yang sangat jelas kepada setiap perusahaan media sosial agar mereka mengubah perilaku (lambat dalam menghapus video kekerasan maupun penyiksaan) mereka,” ungkap Menteri Komunikasi dan Seni Australia, Mithc Fifield sebagaimana dilansir Reuters.
Saat dikonfirmasi seputar peraturan ini, baik Facebook ataupun Google belum dapat merespon akan tetapi mereka sepakat untuk membatasi konten kekerasan pada platformnya. Facebook sendiri rencananya akan membatasi akses layanan siaran langsung.
“Hukum yang diformulasikan sebagai reaksi spontak terhadap peristiwa tragis tidka harus sama dengan undang-undang yang baik dan dapat memiliki banyak konsekuensi yang tidak diinginkan,” pungkas Kepala Dewan Hukum Australia, Arthur Moses. [Mohamad Deny Irawan]






















