Depok, Gontornews — Kasus penyimpangan seksual di Indonesia terlihat semakin meningkat, semenjak para pelaku penyimpangan seksual diberi kesempatan untuk eksis dan mengampanyekan perilaku mereka dengan bebas.
LGBT ini sebenarnya adalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Masalah LGBT ini berkaitan dengan orientasi seksual, ini adalah istilah yang mengacu pada ketertarikan seseorang, baik ke sesama jenis, ke lain jenis, atau ke dua-duanya.
Dokter Ratih Paradini S Ked pada sebuah kajian Muslimah yang diadakan komunitas Mau Bener Bareng menjelaskan bahwa saat ini telah ada negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, hal itu menandakan bahwa komunitas LGBT ini sudah semakin banyak dan marak terjadi di zaman ini. “Masalah inilah yang sudah seharusnya menjadi kekhawatiran kita bersama, karena dampak LGBT akan membawa kehancuran,” terang dr Ratih.
Artinya, sambung sang dokter, ketika manusia keluar dari fitrahnya, itu akan menjadi jalan menuju kehancuran manusia. Kita juga bisa berbicara dari aspek penyakit atas kesalahan fatal ini.
Jangan sampai ada kerabat atau keluarga kita yang terjerumus dalam lubang kelam LGBT. Di Indonesia, tahun 2012 lalu sudah ada jutaan kaum LGBT di sini. Dan lebih dari 5% nya mengidap HIV. “Jadi kebayang ya bagaimana trend LGBT ini setiap tahun makin marak, terutama ketika keberadaan LGBT ini semakin disuarakan oleh banyak tokoh masyarakat yang membenarkannya,” ucap dokter cantik tersebut.
Kepada Gontornews.com, dr Ratih menyebutkan bahwa penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu karena hasrat seksual yang tidak tersalurkan, trauma psikologis masa kecil, serta krisis identitas. Guna meredam semua kemungkaran ini, founder @dokter_hijrah itu pun menawarkan solusi komprehensif Islam kaffah.
Pertama, dari level individu yakni dengan membentuk individu bertaqwa yang diwarnai dengan pendidikan Islam. Kedua, level keluarga yaitu dengan memperkuat keimanan lewat ketahanan keluarga yang mengacu pada pendidikan Islam. Ketiga, level masyarakat dengan menjadi masyarakat Islami yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
“Sedangkan keempat, level negara yaitu memberi rehabilitasi pada korban serta memberikan hukuman tegas kepada para pelaku penyimpangan seksual,” pungkasnya. [Edithya Miranti]


















