Depok, Gontornews — Persatuan Muslimah Toyota (Permata) pada Jumat (1/7/2022) siang mengadakan kajian fiqih bertema “Fiqih Qurban” dengan mengundang Ustadzah Aini Aryani Lc. Pada kesempatan tersebut, Ustadzah Aini menerangkan banyak hal terkait fiqih qurban yang masih sering menuai banyak pertanyaan dari umat.
Alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 1 ini pun turut menjelaskan aturan memilih hewan qurban sebagaimana tidak boleh cacat (buta, sakit, tidak terpotong, tidak pincang, tidak kurus, dan tidak makan najis).
Kemudian terkait patungan qurban, menurutnya patungan qurban ini sejatinya hanya bentuk latihan saja, dan tidak sah disebut qurban yang sebenarnya. “Ibarat latihan shalat dengan shalat beneran, sama-sama berpahala tapi beda pahalanya,” ucap ustadzah kelahiran Gresik tersebut.
Soal patungan qurban ini statusnya bisa menjadi sedekah dan bisa menjadi qurban. Misalnya, jika ada anak sekolah menabung untuk patungan qurban, kalau qurban kambingnya diatasnamakan satu grup, maka itu tidak sah menjadi hewan qurban. “Ini jatuhnya hanya sekedar latihan qurban saja, sedekah,” papar istri Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA itu.
Lalu terkait hukum qurban secara online dan tidak memilih langsung hewan qurbannya, pengajar Rumah Fiqih Indonesia ini menegaskan bahwa hal itu tidak masalah. Sedangkan urusan pemilihan kualitas hewan qurban bisa diserahkan saja ke panitia qurban yang amanah in syaa Allah.
“Bila hadiah qurban online, pequrban mendapatkan voucher belanja, itu pun juga tidak masalah karena itu hadiah dari penjual hewannya,” tambahnya.
Lalu dalam berqurban, jika kepala keluarga sudah berqurban, lalu istri juga mau berqurban, maka hukumnya juga tetap berqurban, bukan sedekah. Minimal satu orang dalam satu keluarga melaksanakan ibadah qurban, jika lebih dari satu orang maka sangat dibolehkan. “Masing-masing boleh berqurban, tapi kalau satu orang sudah berqurban dalam satu keluarga, maka ia akan mendapat pahala berqurbannya juga,” pungkas dai’ah nasional tersebut kepada Gontornews.com. [Edithya Miranti]