Tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 merupakan tahun ajaran yang berbeda dengan sebelumnya. Meskipun kebiasaan tatanan hidup baru atau dikenal dengan istilah “new normal” sudah diterapkan, namun tingkat penyebaran virus corona masih terus bertambah, sehingga pendidik, peserta didik maupun orangtua gelisah menunggu informasi panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru dari pemerintah tepatnya yang akan diinformasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tepat pada hari Senin, 15 Juni 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual. Penyusunan keputusan tersebut melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan langkah tepat dan strategis dalam menyelenggarakan pembelajaran pada satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Mendikbud menginformasikan bahwa terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sedangkan peserta didik yang berada di zona hijau berkisar 6 persen. Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, tetap melanjutkan dengan “Belajar dari Rumah” secara online dalam menyelenggarakan tahun ajaran dan tahun akademik baru. Sedangkan satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara sangat ketat dan persyaratan berlapis.
Rencana penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang telah diinformasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai tanggapan dari berbagai pihak, baik dari satuan pendidikan maupun masyarakat. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan orangtua dalam menyelenggarakan pembelajaran saat ini. Satuan pendidikan baik SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi yang berada di zona hijau harus siap mengikuti seluruh persyaratan dan protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya sekolah berada dalam zona hijau, mendapatkan izin dari pemda kabupaten/kota, sekolah mempersiapkan kondisi pembelajaran sesuai protokol kesehatan dan orangtua mengizinkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh.
Syarat yang pertama satuan pendidikan harus berada di zona hijau, maka diperlukan informasi yang terperinci dari pemerintah, mana saja sekolah yang masuk ke dalam zona hijau dan kriteria zona hijau seperti apa yang dimaksudkan, karena masyarakat perlu informasi tambahan mengenai daerah yang dimaksudkan sebagai zona hijau. Syarat yang kedua mendapatkan izin dari pemda kabupaten/kota, pada syarat ini satuan pendidikan perlu bekerjasama dengan pemda untuk memastikan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Syarat yang ketiga satuan pendidikan mempersiapkan kondisi pembelajaran sesuai protokol kesehatan, seperti mewajibkan peserta didik untuk memakai masker atau shield face, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dengan sabun di dalam lingkungan sekolah, dan mempersiapkan pembelajaran di dalam kelas dengan mengatur jarak tempat duduk dan membatasi jumlah peserta didik. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh tenaga pendidik dalam membatasi jumlah peserta didik dengan memberikan pembelajaran blended learning, pembelajaran yang menggabungkan kegiatan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran secara daring. Diperlukan perencanaan pembelajaran yang matang dalam mempersiapkan proses pembelajaran di masa COVID-19. Syarat yang terakhir izin dari orangtua. Banyak orangtua masih mempertanyakan perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka di mana jumlah positif COVID-19 masih terus meningkat meskipun berada dalam zona hijau. Para orangtua merasa khawatir terhadap anaknya ketika harus masuk kembali ke sekolah, terutama anak-anak yang bersekolah di tingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Dikhawatirkan anak-anak belum mampu membiasakan diri dengan kebiasaan tatanan hidup baru. Namun proses pembelajaran dapat terjadi jika mendapat izin orangtua, jika orangtua keberatan mengizinkan anak-anaknya untuk belajar di sekolah dengan tatap muka maka pembelajaran tatap muka tidak akan berlangsung namun digantikan dengan pembelajaran online dari rumah.
Selain empat syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi syarat utama. Oleh karena itu, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka pendidikan tingkat atas dan sederajat, urutan kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu urutan ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Jika pada prosesnya ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Berdasarkan paparan di atas, tenaga pendidik, peserta didik dan masyarakat harus menyingkapi penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru dengan sikap positif. Masyarakat khususnya para orangtua peserta didik harus mampu memahami dan mempelajari panduan penyelenggaraan pembelajaran dengan baik, dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa COVID-19. Pemerintah harus dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru ini dengan jelas, tepat dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa COVID-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. []





















