Putrajaya, Gontornews — Mahkamah Federal Malaysia menolak banding atas putusan vonis dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Dengan demikian, Najib akan menjalani hukuman 12 tahun penjara mulai Selasa 23 Agustus 2022.
Hakim Ketua, Tun Tengku Maimun Tuan Mat menolak seluruh banding kuasa hukum Najib Razak ajukan. Hakim pun memperkuat vonis keputusan pengadilan sebelumnya. Tengku Maimun menjelaskan bahwa permohonan banding Najib tidak memiliki dasar. Pengadilan tinggi pun menyebut Najib terbukti melakukan penyalahgunaan dana SRC Internasional sebesar 42 juta Ringgit Malaysia.
“Dari bukti yang ada, kami berkeyakinan bahwa tujuh dakwaan yang terdakwa terima sudah tepat. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan,” kata Tengku Maimun sebagaimana dilansir Bernama.
“Oleh karena itu, permohonan banding ini kami tolak dengan suara bulat dan penuh keyakinan serta penegasan hukuman,” sambungnya.
Tengku Maimun juga memerintahkan Najib untuk segera menjalani hukuman penjara yang ia terima. “Saya menyatakan surat perintah komitmen (atas vonis penjara Najib),” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Najib, Hisyam Teh Poh Teik, meminta penundaan eksekusi sambil menunggu hasil peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
“Permohonan ditolak. Sidang ditunda,” jawab Tengku Maimun sebelum meninggalkan ruang sidang.
Bertindak sebagai hakim dalam panel tersebut, Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Tan Sri Abang Iskandar Abang Hashim dan Hakim Federal Datul Nallini Pathmanathan, Datuk Mary Lim Thiam Suan dan Datuk Mohamad Zabidin Mohd.
Bernama memperkirakan Najib akan menjalani hukuman penjara di Penjara Sungai Buloh, Selangor, Malaysia. [Mohamad Deny Irawan]