Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Barru Sulawesi Selatan memberlakukan uang belanja pesta pernikahan atau yang dalam tradisi suku Bugis-Makassar disebut uang panai untuk dizakati. Bahkan selain uang panai, dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2017, dan Perda Barru nomor 9 tahun 2017 juga disebutkan, bahwa zakat juga berlaku bagi pendapatan usaha sarang burung walet, infaq peserta didik, dan infaq rumah tangga dengan masing-masing besaran nisabnya 2,5 persen.
Wakil Ketua Baznas Barru, Minu Kalibu menjelaskan kebijakan zakat uang panai tersebut telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2017, dan Perda Barru nomor 9 tahun 2017 tentang zakat. “Kebijakan zakat uang panai ini, baru berlaku di Barru, dan sudah banyak warga yang membayar zakat ini,” kata Minu, Kamis (26/4/2018) seperti dilansir rakyatku.com menjelaskan.
Namun kewajiban zakat untuk uang panai ini, ditujukan kepada pihak keluarga calon mempelai wanita. Selain itu zakat untuk uang panai itu dikeluarkan ketika syarat dan ketentuannya terpenuhi. Uang panai, kata dia, wajib dikeluarkan zakatnya jika uang panai nya di atas Rp 42 juta. Sementara jika uang panai di bawah jumlah itu, tidak diwajibkan membayar zakat. “Cukup membayar infaq sesuai kemampuan,” ujarnya.
Lanjut mantan anggota DPRD Barru itu menghimbau kepada pihak keluarga penerima uang panai untuk menyerahkan zakatnya pada saat uang panai sudah diterima. “Masyarakat bisa melakukan penyetoran langsung ke 446 UPZ yang tersebar. Di antaranya di masjid, sekolah-sekolah, desa/kelurahan, kantor SKPD maupun bisa datang langsung di kantor Baznas Barru,” terangnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]