Jakarta, Gontornewa — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pada bulan Juli 2018 memang telah mencabut dan membubarkan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Meski demikian perkara gugatan, HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Instagramnya, @yusrilihzamhd, Ahad, 28 Oktober 2018.
Menurut Yusril, sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negeri ini hanya PKI dan underbow-nya.
“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” imbuh Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Bahkan, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960 tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.
Dijelaskan Yusril, di Indonesia dalam praktiknya ada ormas yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. Dalam hal ini HTI adalah ormas yang berbadan hukum “perkumpulan” atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham.
Tapi status badan hukumnya itulah yang dicabut. “Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” tuturnya. [Muh Khaerul Muttaqien]





















