Jakarta, Gontornewsβ Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen.
Dalam siaran persnya hari ini (14/11), Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo meresmikan Bank Indonesia Fintech Office. Fintech Office merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk/layanan dari Fintech, serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.
Bank Indonesia Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama.Β Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.
Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.
Fintech Office akan beroperasi dengan empat fungsi, yaitu fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
Dengan regulatory sandbox, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech untuk selanjutnya menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya.
BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku Fintech sekaligus kolaborasi antarpelaku Fintech dan regulator. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]





















