Jakarta, Gontornews — Penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah di depan mata, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, menyatakan draf Peraturan Menteri Agama (PMA) sebenarnya sudah selesai 2-3 bulan lalu, namun masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisaai dengan lembaga-lembaga lainnya.
Mengacu pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sukoso menjelaskan seluruh dokumen perizinan sertifikasi halal akan masuk ke BPJPH. Adapun alur sertifikais diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019.
“Pemerintah dan lembaga Islam berhak mengelola sertifikat halal. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi partner, mekanisme pembiayaan akan dijekaskan dalam PMA. Ini kan dana milik masyarakat, pasti masuk ke rekening bank yang ditunjuk,” terangnya kepada awak media seperti dilansir dari laman akurat.co. Kamis, (26/9)
Sehubungan akan mulai diterapkan pada Oktober 2019 ini, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki memaparkan dalam pelaksanaannya, pihaknya tidak mengambil semua proses sertifikasi dari MUI.
Ia mengatakan, BPJH baru akan mengeluarkan sertifikat halal jika produk yang diajukan lolos dalam sidang kehalalan di Majlis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan UU JPH, prosedur penerbiatan sertifikat halal dimulai dengan pengajuan produk ke BPJH Kemenag. Kemudian permohonan tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH sendiri diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOK MUI). Setelah di proses di LPPOK MUI, kemudian diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke MUI untuk disidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
“BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal sesuai dengan hasil sidang di MUI, jangan mengira BPJPH mengambil alih semua karena itu sesuai undang-undang,” kata Matsuki.
Sementara itu, MUI menyatakan kesiapannya dalam menerapkan UU JPH. “LPPOK MUI tidak ada masalah. Ini adalah niat baik untuk negara. Kita merasa sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI sudah terlaksana,” ujar Wakil Direktur LPPOK MUI, Osmena Gunawan di Jakarta, Rabu (25/9).
Namun Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati menyatakan sebagian pihak di MUI masih keberatan dengan alur perizinan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH.
“Sebetulnya Itu dinamika LPPOM Provinsi ketika melihat alur sertifikasi BPJPH, birokratnya begitu panjang. Kami punya pandangan perlunya debirokratisasi sertifikasi halal dalam rangka UU dan kerangka MUI,” tuturnya kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (24/9). [Hafidh]





















