Kairo, Gontornews — Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Ahad (02/07/2023), mendorong tindakan kolektif untuk mencegah tindakan penodaan Al-Qur’an. Mereka juga mendorong penggunaan hukum internasional untuk menghentikan kebencian terhadap agama pasca insiden pembakaran AL-Qur’an di Swedia.
“Kita harus mengirimkan peringatan terus menerus kepada masyarakat internasional mengenai penerapan hukum internasional, yang jelas-jelas, melarang segala bentuk advokasi terhadap kebencian agama,” ungkap Sekretaris Jenderal OKI, Hissen Brahim Taha, sebagaimana dilansir Reuters.
Hissen bersama perwakilan 57 anggota negara OKI mengadakan pertemuan luar biasa di Jeddah Arab Saudi untuk membahas insiden kebencian agama pada Rabu 28 Juni 2023 itu.
Seorang warga berkebangsaan Iraq, Rabu (28/06/2023), Salwan Momika, membakar Al-Qur’an di luar sebuah masjid di ibu kota Swedia, Stockholm. Sebelum melakukan pembakaran kita suci umat Islam tersebut, Momika melemparkan Al-Qur’an ke tanah, membakar dan melontarkan kata-kata yang menghina Islam.
Aksi provokasi ini terjadi bertepatan dengan peringatan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah di seluruh dunia. Celakanya, kegiatan keji ini mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian dengan dalih kebebasan berekspresi.
“Ini demokrasi. (Demokrasi kita) dalam bahaya jika mereka memberi tahu bahwa kami tidak bisa melakukan ini,” ungkap Momika sebagaimana dilansir Arab News.
Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghalangi pihak kepolisian untuk memberikan izin pada aksi demonstrasi tersebut. Namun, Kristersson mengingatkan bahwa demonstrasi semacam itu tidak pantas dan berpotensi merugikan kebijakan luar negeri jangka panjang Swedia.
“(Demonstrasi) itu legal tapi tidak pantas,” kata Krsitersson kepada Reuters.
“Saya yakin, kita hidup di masa dimana orang harus tetap tenag dan memikirkan apa yang terbaik untuk kepentingan jangka panjang Swedia,” sambungnya. [Mohamad Deny Irawan]






















