Tokyo, Gontornews — Pemerintah Jepang, Jumat (10/9/2022), kembali melanjutkan prosedur pengurusan visa bagi turis asing. Upaya ini merupakan bagian untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata seiring dengan berkurangnya kekhawatiran tentang Covid-19.
Sebagai tahap awal, pemerintah membatasi kedatangan turis dari 98 negara dunia termasuk negara dengan infeksi risiko penularan terendah seperti Amerika Serikat, Inggris, Cina, Korea Selatan, Indonesia dan Thailand.
Pihak berwenang memperkirakan kedatangan wisatawan akan terjadi pada akhir Juni. Karena itu, otoritas terkait segera menyelesaikan prosedur-prosedur yang diperlukan untuk pembuatan visa.
Mulai 1 Juni 2022, pemerintah Jepang melonggarkan pembatasan dengan mengizinkan kedatangan 20.000 turis asing tanpa prosedur tes Covid-19 mau pun karantina. Sejak Maret, Jepang melakukan pelonggaran secara bertahap mulai pelonggaran aturan, memprioritaskan ekspatriat, pengusaha, pelajar dan warga Jepang yang kembali dari luar negeri. Namun, mereka melarang kedatangan turis asing untuk mencegah penularan Covid-19.
โKami akan melakukan upaya untuk memulihkan industri pariwisata dengan menyeimbangkan langkah-langkah pencegahan virus serta kegiatan ekonomi dan sosial,โ kata Menteri Transportaasi dan Pariwisata Jepang, Tesuo Saito, kepada Kyodo News.
Berdasarkan pedoman disusun sebelumnya, Jepang meminta turis asing untuk menggunakan masker dan mengambil asuransi untuk menutupi biaya pengobatan jika mereka tertular Covid-19. Pemerintah juga mewajibkan turis menggandeng agensi perjalanan untuk memasukkan informasi perjalanan mereka sebelum mengajukan dan memperoleh visa.
Pihak agensi juga berkewajiban untuk menetapkan rencana perjalanan kepada otoritas terkait. Mereka meminta para agensi menentukan lokasi tujuan turis serta menentukan tempat duduk transportasi umum yang mereka gunakan. Jika ada turis yang terinfeksi, maka mereka meminta agensi untuk mengantarnya ke istitusi medis terdekat dengan cepat. [Mohamad Deny Irawan]




















