Judul : Dana Haji Indonesia: Harapan
dalam Paralogisme Pengelolaan
dan Teorisasi Keuangan Syariah
Penulis: Dr. M. Arief Mufraini, Lc,
M.Si
Halaman : 254
Editor : M. Khaerul Muttaqien dan
A. Kasyful Anwar
Cetakan : Pertama, Februari 2021
Penerbit: Prenada
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menempati posisi penting bagi umat Islam di manapun berada. Tidak terkecuali bagi umat Muslim Indonesia. Kendati ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, namun hal itu tidak menyurutkan niat umat Islam Indonesia untuk berhaji, walaupun secara kemampuan ekonomi “biasa-biasa saja.” Animo tersebut setidaknya dapat dilihat pada data waiting list jemaah haji Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji bersifat massal, melayani banyak orang, mengelola banyak uang, berlangsung dalam jangka waktu tertentu, terikat dengan peraturan dan ketiadaan hak-hak istimewa dari pemerintah Arab Saudi, maka dua hal penting yang perlu mendapatkan perhatian besar adalah penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji. Berangkat dari fenomena itu, Direktur Center For Theorizing on Islamic Economics and Finance, Dr. M. Arief Mufraini, Lc, M.Si berupaya memotret penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji Indonesia melalui buku yang ditulisnya ini.
Karena keterkaitannya dengan sejarah pengelolaan dana haji yang dari waktu ke waktu diperkuat dengan undang-undang, dalam buku ini dipaparkan juga tentang paralogisme yang terjadi dalam pengelolaan dana haji. Uniknya pemaparan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji yang disajikan olehnya, diperkuat dengan sejumlah penelitian yang berujung pada kesimpulan dan saran untuk masa depan penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji yang lebih baik.
Di bab pertama, pembaca dapat menemukan alasan dibalik pentingnya kajian ini sekaligus metodologi apa yang digunakan. Selanjutnya di bab kedua buku ini, penulis membahas tentang pengelolaan dana haji dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia serta era baru pengelolaan dana haji pasca terbitnya Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.
Berikutnya isu utama yang diungkap dalam bab ketiga buku ini adalah paralogisme yang terjadi dalam pengelolaan dana haji di Indonesia. Adalah masalah setoran awal, mata uang dan lindung nilai, entitas dana haji dan investasi, sustainabilitas dana haji dan potensi dam yang belum terkelola dengan optimal merupakan beberapa tema yang diangkat dalam bab ketiga ini.
Sedangkan perbincangan tentang peran BPKH sebagai lembaga baru yang fokus pada pengelolaan dana haji di Indonesia serta harapan yang ditumpukan kepadanya dalam kerangka yang lebih luas yaitu peningkatan pelayanan haji di masa mendatang dituangkan dalam bab keempat. Dalam bab ini juga dipaparkan bagaimana konsep utillity sharing yang merupakan ciri khas ekonomi Islam memainkan peran penting dalam konsep ekonomi modern yang digunakan dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan dana haji di Indonesia.
Terakhir penulis menutup rangkaian tulisan di bab kelima dengan kesimpulan dan saran untuk pembaca khususnya para pemangku kebijakan dan kepentingan dalam pengelolaan dana haji di Tanah Air. Di akhir tulisannya pula, penulis berharap semoga karya ini menjadi gerbang bagi karya dan kajian ilmiah selanjutnya yang fokus pada pengelolaan dan pengembangan dana haji, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi umat Islam di Indonesia. []



















