Ponorogo, Gontornews — Peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor menjadi momentum penguatan filantropi Islam berbasis pesantren. Pada momentum tersebut, Yayasan Darussalam Global Charity resmi menerima SK Menteri Agama Nomor 1206 Tahun 2026 tentang pemberian izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional.
Legalitas tersebut membuka ruang bagi Darussalam Global Charity untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara profesional dan akuntabel. Sebagai LAZ skala nasional, lembaga ini membantu BAZNAS dalam penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana umat sesuai regulasi dan ketentuan syariat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur, mengatakan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala. “Langkah ini bertujuan untuk memastikan tata kelola LAZ berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan transparan melalui penguatan kapasitas amil, tertib administrasi, pelaporan berkala, serta pelaksanaan audit keuangan dan syariah,” ujar Waryono di Gontor, Sabtu (19/9/2026), dirilis Kementerian Agama.
Darussalam Global Charity saat ini memiliki sekitar 1.450 donatur tetap dan 1.500 penerima manfaat tetap yang berasal dari jaringan alumni, wali santri, pesantren, dan masyarakat. Ke depan, lembaga tersebut menargetkan perluasan partisipasi hingga 249.000 donatur. Dengan legalitas tersebut, pengelolaan dana umat diharapkan tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan jangka panjang di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan kemandirian ekonomi mustahik.
Penguatan filantropi juga diarahkan pada integrasi zakat dan wakaf. Zakat dapat berperan memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memberdayakan masyarakat rentan, sementara wakaf menjadi instrumen untuk membangun kemaslahatan yang berkelanjutan. Legalitas LAZ Darussalam Global Charity sekaligus memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu pusat filantropi Islam. Dengan jaringan sosial yang luas dan tata kelola yang profesional, potensi kepedulian sosial yang tumbuh di lingkungan pesantren diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. []






















