Jakarta, Gontornews — Wakil Kementerian Keuangan, Madiasmo, mengatakan bahwa saat ini defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 32 Triliun Rupiah. Pemerintah berniat untuk menaikkan iuran sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan defisit tersebut.
“Sampai hari ini kenapa kami rapat untuk review kembali dan tindaklanjuti temuan PBKP dan hasil diskusi dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR. Hasilnya, perbaikan manajemen dan lain-lain. Iuran itu yang terakhir. Selisihnya baru kami hitung untuk penyesuaian tarif, jadi tidak ujug-ujug,” ungkap Mardiasmo dalam rapat antara pemerintah dengan DPR menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan.
Mardiasmo menambahkan upaya perbaikan manjemen dilakukan dengan melihat ulang data kepesertaan guna penertiban anggota. Tidak hanya itu, Pemerintah membenahi 60 persen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Kita terlalu dimanja, sakit sedikit langsung ke RS. Padahal, penyakitnya bisa diatasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” lanjut Mardiasmo sebagaimana dilansir laman CNBC Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan bahwa hasil audit BPKP menunjukkan ketimbangan di pendapatan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. Fahmi menilai banyak masyarakat yang menunggal dan membayar saat membutuhkan layanan saja.
“Kalau audit BPKP sebetulnya termasuk beban gagal bayar 2018 pindah ke 2019 semuanya 98,5 Triliun Rupiah. Kemudian pendapatan riil 97,2 Triliun Rupiah. Jadi, total defisit mencapai 18,3 Triliun Rupiah,” jelas Fahmi Idris.
“Jika tidak ada law enforcement dan penyesuain iuran, defitsit (BPJS) akan menjadi 32 Triliun Rupiah dari semula 28 Triliun Rupiah,” tambah Fahmi.
Terakhir, Pemerintah dan BPJS bersepakat untuk memperbaiki manajemen dengan mendata ulang peserta BPJS Kesehatan, klasifikasi kelas rumah sakit hingga menaikkan iuran BPJS Kesehatan. [Mohamad Deny Irawan]





















