Jakarta, Gontornews–Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia KH Muhammad Siddik mengingatkan bahwa bangsa Indonesia sudah merdeka lebih dari 70 tahun, tapi tidak terefleksi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa rakyat sudah mendapatkan kemerdekaannya.
“Masih ada penggusuran yang dilakukan penguasa kepada rakyat kecilnya,†paparnya.
Sebagai contoh, terjadi penggusuran di Luar Batang, pasar Ikan, yang menjadi korbannya adalah rakyat kecil yang kehilangan tempat tinggal dan matapencaharian di tempat tersebut. Sementara, pengusaha besar mendapat kesempatan untuk mengeruk kekayaan alam di Ibukota.
Di Serang, lanjut Kiai Siddik, terjadi upaya penghapusan perda syariah yang menunjukkan cara baru pengingkaran kepada perintah Allah.
“Perda Syariah sudah bagus dibuat untuk menghindari maksiat dan hal-hal yang mengarah kepada kebaikan bangsa dan negara dihapus, dibatalkan, dulu orang berjuang mengharapkan situasi yang Islami,†tandasnya.
Kondisi ini, kata KH Siddik, bisa memicu pemberontakan di daerah-daerah karena pemerintah mengabaikan keinginan rakyat untuk hidup yang sesuai dengan ajaran yang diyakininnya.
“Saat pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan Piagam Jakarta banyak yang memberontak pemerintah seperti di Aceh ada Daud Beureh, di Jawa Barat ada Kartosoeryo, di Sulawesi Selatan ada Kahar Muzakkar, di Kalimantan ada Ibnu Hajar, juga di Bekasi, dan daerah lainnya,†ungkapnya.
Tahun 1981, pria yang pernah bekerja di IDB pernah bertemu pejuang dari Aceh Tengku Daud Beureuh. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan rakyat Aceh bukan pemberontakan tapi ingin menjalankan kehidupan yang dirahmati Allah sesuai dalam pembukaan UUD 1945.
“Jadi apa yang dilakukanya di Aceh bukan memberontak tetapi meneruskan perjuangan yang dicita-citakan pendiri bangsa untuk hidup sesuai dengan ajaran Islam,†paparnya.
Cita-cita tersebut sampai sekarang masih melekat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia merdeka. “Oleh karena itu, kita perlu banyak bersyukur atas kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia. Jangan kita ciderai dengan kekufuran,†paparnya.
Kepada menteri agama, pihaknya pernah  mengusulkan pembentukan badan yang mengawasi pelaksanaan syariah di daerah-daerah melalui perda. Terutama di daerah yang perda selalu dipermainkan kelompok yang tidak senang seperti di Aceh. “Perda syariah harus bisa mendidik moral dan akhlak bangsa,†paparnya.
Lembaga ini nantinya tidak hanya memantau perda syariah tapi juga ikut mengkaji dan menelitinya. “Departemen agama semestinya memiliki kepedulian supaya pelaksanaannya lebih baik dan membawa manfaat,†paparnya. [Ahmad Muhajir/DJ]