Jakarta, Gontornews — Tiga kementerian berubah nomenklaturnya di Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jika sebelumnya Kemendikbud tanpa Dikti (Pendidikan Tinggi) βyang disatukan dengan Kemenristekβmaka kini Kemendikbud juga mengurusi Dikti.
Dengan demikian, tanggung jawab Kemendikbud dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Sehingga, Mendikbud Nadiem Makarim juga bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Meski bersatunya Dikti ke Kemendikbud bukan hal baru karena di era Orde Baru, Dikti memang ada di lingkungan Kemendikbud. Bukan di Kemenristik.
Sebagaimana dirilis kumparan.com, perubahan nomenklatur kementerian telah memiliki payung hukum yaitu Perpres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Dengan perubahan nomenklatur ini, maka Nadiem Makarim mempunyai hak suara dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia. Sesuai Perpres tersebut, Nadiem memiliki hak 35 persen suara dalam proses pemilihan rektor PTN.
Pemilihan rektor oleh menteri diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan alasannya memilih Nadiem sebagai Mendikbud. Jokowi memilih Nadiem karena ingin membuat terobosan baru dalam manajemen pendidikan yaitu mengelola lembaga pendidikan dan pelajar/mahasiswa melalui teknologi.
“Kita bayangkan mengelola sekolah, mengelola pelajar, manajemen guru sebanyak itu dan dituntut oleh sebuah standar yang sama. Nah, kita diberi peluang setelah ada yang namanya teknologi aplikasi sistem yang bisa mempermudah membuat loncatan, sehingga hal-hal yang dulu dirasa tak mungkin sekarang menjadi mungkin. Itu kenapa dipilih Mas Nadiem,” ujar Jokowi saat mengumumkan susunan kabinetnya. []