Jakarta, Gontornews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-undang Pesantren, Selasa (24/9). Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) mensyukuri pengesahan tersebut seraya meminta seluruh anggota FPAG untuk sujud syukur mensyukuri bahwa RUU Pesantren telah disahkan menjadi undang-undang.
“Alhamdulillah, dengan izin Allah swt dan doa dukungan kawan-kawan semuanya. Undang-undang pesantren telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah,” kata ketua FPAG, Dr Zulkfili Muhadli, dalam rilis yang diterima Gontornews.
“Selanjutnya, diminta kepada seluruh pesantren anggota FPAG melakukan sujud syukur. Smeoga UU ini menjadi tonggak sejarah kejayaan pesantren,” tambah pria yang mendapatkan amanah sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Taliwang, Sumbawa Barat tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ali Taher, mengatakan bahwa proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini mengakomodasi aspirasi seluruh elemen masyarakat tentang kebutuhan pendidikan di pesantren.
“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir, aspirasi Muhammadiyah telah ditampung,” kata Ali Taher sebagaimana dilansir laman detik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebut bahwa UU Pesantren hadir untuk memberi pengakuan atas kiprah pesantren yang telah mengisi kemerdekaan Indonesia melalui pendidikan.
“RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independesi pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan, kedakwahan dan pendidikan,” pungkas Lukman Hakim Saifuiddn yang juga alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut.
Terakhir, Fahri meminta persetujuan para anggota dewan mengenai pengesahan UU pesantren ini. Semua anggota dewan serempak menyatakan setuju dan lantas diikuti dengan pengetukan palu oleh Pimpinan DPR-RI. [Mohamad Deny Irawan]
mantap