Jakarta, Gontornews– Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ditargetkan selesai pada Juli 2019 mendatang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili saat kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ke Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (13/5).
“Kita memiliki waktu sampai bulan September, dan ditargetkan bulan Juli nanti RUU pesantren dan pendidikan keagamaan ini selesai, kita sangat memahami harapan masyarakat yang menunggu selesainya RUU ini,” ujar Ace seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama RI.
Menurutnya, pesantren memiliki peranan penting dalam proses pembangunan kualitas pendidikan bangsa. Pasalnya, pesantren selain sebagai lembaga yang melakukan pengajaran pendidikan, dakwah, pesantren juga merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat.
“Betapa pentingnya peran pesantren dalam pendidikan kita, maka DPR memiliki inisiatif agar pesantren menjadi lembaga yang mendapat perhatian serius negara. Keseriusan itu dilihat bagaimana peran negara memberikan kontribusi timbal balik bagi pesantren,” katanya.
Secara hukum, kata Ace, pesantren telah masuk dalam UU Sisdiknas, namun demikian DPR menilai hal tersebut belumlah cukup, sehingga perlu ada undang-undang sendiri yang mengatur pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
Ace menegaskan pesantren harus mendapat perhatian besar dari negara, pemerintah harus turut andil dalam pembenahan kualitas pendidikan pesantren. “Salah satunya alokasi dana dari APBN dan APBD yang didasarkan pada payung hukum yang jelas dan berkelanjutan,” ucapnya.
Masih dari sumber yang sama, Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi juga mengutarakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama banyak mendapatkan masukan konstruktif dari sejumlah kalangan bagi kualitas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.
“Masukan konstruktif bagi RUU ini penting bagi Kemenag, agar kelak RUU ini memiliki dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan juga pesantren,” ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]




















