Bandung, Gontornews — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menerima Studi Pengayaan Lapangan (SPL) Fakultas Syariah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Jumat (19/01/24) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, Dosen Hukum Bisnis UNIDA Gontor Vina dan 28 mahasiswa serta staf Subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual.
Sedangkan tujuan diadakan Studi Pengayaan Lapangan ini agar mahasiswi dapat mempelajari peran Kemenkumham dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual dan alur serta prosesnya. Pada kesempatan ini, Dona Prawisuda selaku Kepala Subbidang Pelayanan HKI memberikan paparan terkait Kekayaan Intelektual kepada seluruh mahasiswa.
Dona pun menjelaskan bahwa dalam layanan Kekayaan Intelektual terdapat layanan merek, paten, desain industry, hak cipta, indikasi geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan KI Komunal. Dona juga menginfokan bahwa tedapat 41.000 permohonan pendaftaran KI di Tahun 2023 dan Jawa Barat menjadi wilayah yang mempunyai indikasi geografis terbanyak di seluruh Indonesia (8 indikasi geografi yang terdaftar di Ditjen KI).
Melalui kegiatan ini, Dona mengajak mahasiswa untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Di samping itu, Dona tidak terlewat untuk menjelaskan peraturan Pemerintah tentang Royalti lagu/musik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, PP yang mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar mahasiswa dapat memahami aturan main Royalti Hak Cipta lagu dan musik.
Kemudian, Kadivyankumham Andi Taletting Langi menjelaskan secara terperinci dengan mengambil contoh kasus suatu barang yang diantaranya barang elektronik (Handphone, Laptop), tas, makanan (jus buah) serta mengupasnya dari sudut, baik merek (sebagai pengungkit nilai ekonomis), paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, DTLST, rahasia dagang dan KI Komunal.
“Bagi adik-adik sekalian yang akan menyusun skripsi, menuangkan ide/buah pikirannya menjadi artikel/karya ilmiah sebaiknya jangan lupa untuk mendaftarkan karya ilmiah tersebut ke jurnal nasional maupun internasional agar buah pikiran adik-adik itu dihargai dan dilindungi secara hukum.” pesannya dilansir jabar.kemenkumham.go.id. [Fathur]