Jakarta, Gontornews — Seiring dengan fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka. Terhadap masalah tersebut apa hukumnya?
Atas permasalahan tersebut, Rabu (14/12), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang haramnya menggunakan atribut non-Muslim. Itulah Β Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non- Muslim.
Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Ajakan dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Demikian kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dalam publikasi fatwanya di Jakarta, Rabu (14/12).
Hasanuddin mengajak umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama, tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
βSalah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis,β paparnya. [M Khaerul Muttaqien/Rus]





















