Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pengesahan hewan kurban dengan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) bergejala ringan dan Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) bergejala sub-akut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr Asrori Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tetang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi PPR pada Hewan Kurban hukumnya sah untuk LSD kategori ringan maupun PPR untuk kategori sub-akut.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis sub-akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ungkap Asorun Niam kepada MUI Digital, Selasa 13 Juni 2023.
Asrorun menjelaskan bahwa hewan yang masuk kategori LSD rngan memiliki ciri belum menyebarnya benjolan pada tubuh sapi/kerbau serta tidak ada pengaruh pada kerusakan daging. Sementara LSD dengan gejala klinis berat ditandai dengan menyebarnya benjolan sekitar 50 psern atau lebih pada tubuh sapi/kerbau. Selain itu, sejumlah benjolan yang muncul sudah pecah menyebakan koreng dan terbentuknya jaringan parut.
“Gejala klinis berat ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging sapi/kerbau,” sambungnya.
Sementara untuk virus PPR, ada kategori gejala klinis mulai dari yang paling ringan adalah sub-akut, akut dan per-akut.
Gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu kambing/domba pada 39-40 derajat Celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-Akut dan akut sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukunya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelas Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam penetapan fatwa ini, MUI juga melibatkan penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Prof Bambang Sumiatro dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada dan Iwan Masa Tenaya dari Fakultas Kedokteran Hewan Udayana Bali. [Mohamad Deny Irawan]




















