Jakarta, Gontornews – Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat masalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT). Sebagaimana diketahui, saat ini LGBT masuk dalam pembahasan RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam surat pernyataan sikap yang diterima Gontornews, FPI juga menyebut bahwa LGBT merupakan penyakit yang sama bahayanya dengan narkoba dan penyakit menular.
“Bahaya penyebaran penyakit LGBT ini bisa disamakan dengan bahaya narkoba dan epidemi lainnya, sehingga dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah meluasnya penyakit menular LGBT ini,” ungkap FPI dalam pernyataan sikapnya.
Berikut pernyataan sikap FPI yang ditandangani oleh Ketua umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI, Munarman:
Menyikapi polemik masalah LGBT di berbagai media saat ini, Front Pembela Islam menyikapi sebagai berikut:
- Masalah LGBT saat ini sudah masuk dalam keadaan gawat darurat, dikarenakan Lembaga Internasional seperti PBB melalui UNDP mensupport penuh penganut paham LGBT dan para pelaku LGBT, melalui intervensi politik dan ekonomi ke pemerintah atau melalui hubungan G to G. Issue LGBT ini diagendakan menjadi arus utama dan akan berujung pada legislasi dan regulasi yang melegalkan penyimpangan sexual ini. Melalui intervensi PBB in sudah banyak negara di dunia yang mengesahkan perkawinan sejenis, akibat dari agenda internasional PBB yang dikendalikan oleh the secret society;
- Dalam kehidupan sehari hari, para predator dari kalangan LGBT ini terus menerus melakukan perluasan dan rekrutmen melalui berbagai acara sex party, seperti yang terjadi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Ini tentu membahayakan anak-anak muda yang masih labil dan akan menjadikan anak-anak muda menjadi korban penyimpangan seksual;
- Bahaya penyebaran penyakit LGBT ini bisa disamakan dengan bahaya narkoba dan epidemi lainnya, sehingga dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah meluasnya penyakit menular LGBT ini. Karena bila dibiarkan akan menyebabkan kerusakan pada sendi-sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Karena Indonesia menyatakan Pancasila sebagai norma kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pencegahan dari penyakit menular berbahaya tersebut perlu dilakukan di seluruh lini melalui aturan hukum yang mengingat kondisi gawat darurat, maka oleh karena itu Front Pembela islam memandang perlu untuk mencegah berkembangnya melalui Perppu;
- Front Pembela Islam menyerukan kepada partai-partai yang ada di DPR untuk tidak mencoba memberi peluang kepada berkembangnya penyakit menular LGBT melalui proses legislasi;
- Front Pembela Islam menyerukan agar kepada seluruh masyarakat Indonesia yang beradab untuk menumpas habis para predator LGBT dan menutup ruang gerak bagi berkembangnya penyakit menular berbahaya ini.
[Mohamad Deny Irawan]




















