Jakarta, Gontornews — UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan, pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu institusi pendidikan, institusi dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Maka dapat dipahami pesantren merupakan lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
“Ini merupakan fakta yang tidak bisa ditolak dan dinafikan dari tradisi pesantren,” kata Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hodri Arief dalam FGD Pemetaan 100 Pesantren Tua di Indonesia, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Ia menilai kemungkinan besar fakta soal kepesantrenan lebih banyak dipahami oleh kalangan nonsantri dibanding insan pesantrennya.
Sebut saja, Martin van Bruinessen. antropolog kelahiran Schoonhoven, Belanda, ini mengenal dengan baik kondisi umat Islam di Indonesia, bahkan ia telah mengunjungi banyak pesantren dan bertemu dengan banyak ulama. “Martin Van Bruinessen nyaris lebih paham soal ini dibanding santrinya sendiri,” kata dia.
Ia mensinyalir apa yang ada di pesantren, yang dialami oleh kiai dan para santri seringkali tidak dimunculkan secara teoritis melainkan dijalani begitu saja. “Itu yang membuat orang-orang seperti Martin lebih memahami pesantren dibanding santri dan kiai itu sendiri,” imbuhnya. [Fath]



















