Banjul, Gontornews — Pemerintah Gambia bersiap untuk membawa kasus genosida di Myanmar ke Pengadilan Internasional. Dengan demikian, Gambia mendeklarasikan diri sebagai negara pertama yang membawa kasus yang mendera komunitas Muslim Rohingnya ke ranah peradilan internasional.
Menteri Kehakiman sekaligus Jaksa Agung Gambia, Abubacarr Marie Tambadou, mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikkan kepada sejumlah pengacaranya agar mengajukan kasus Rohingya ke Pengadilan Internasional pada 4 Oktober silam.
“Saya dapat mengonfirmasi bahwa pada tanggal 4 Oktober, saya memerintahkan pengacara kami untuk mengajukan kasus ini ke Pengadilan Internasional,” jelas Tambadou sebagaimana dilansir Dhaka Tribune.
“Saya bisa mencium bau genosida dari jarak bermil-mil jauhnya ketika saya mengunjungi kamp pengungsian Rohingya di Cox’s Bazar. Itu sangat akrab bagi saya, setelah satu dekade berinteraksi dengan para korban pemerkosaan masal, pembunuhan dan genosida di Rwanda,” tambahnya.
Tambadou merupakan asisten dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan kejahatan intenasional (International Criminal of Justice/ICJ) yang kala itu bertugas untuk menyelesaikan kasus genosida di Rwanda.
Tambadou menambahkan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang Rohingya menggambarkan kegagalan masyarakat internasional untuk mencegah tindakan genosida di Myanmar. [Mohamad Deny Irawan]