Jakarta, Gontornews — GNPF MUI dan ACTA mendoakan majelis hakim kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) mendapatkan pahala atas tindakannya yang berani bersikap independen tersebut.
“Kami dari Advokat GNPF-MUI dan ACTA menyampaikan rasa terima kasih pada hakim yang lebih takut pada Allah SWT sehingga memberikan vonis yang adil,” ujar Ketua ACTA Krist Ibnu pada wartawan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, vonis hakim itu menandakan hakim tak takut pada manusia yang selama ini melindungi Ahok atas tindakannya menistakan agama itu.
Hakim pun melalui vonisnya bebas dari segala intervensi yang ada. “Maka itu, kami doakan hakim mendapatkan balasan pahala,” tuturnya.
Dia menambahkan, dia tak mempersoalkam hakim yang menghukum Ahok 2 tahun penjara karena hukuman itu sudah mewakili rasa keadilan masyarakat dan berdasarkan fakta persidangan. Apalagi, hakim memerintahkan Ahok ditahan atas perbuatannya itu.
“Sekarang, sesuai UU, Presiden harus mmberikan perintah agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan Wagubnya harus dinaikan menggantikan posisinya hingga massa gubernur baru,” katanya.[DJ]