Jakarta, Gontornews — Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dengan TMT (Tahun Mulai Tugas) sebelum 31 Desember 2015 telah dibuka oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Situs resmi Kemenag RI menjelaskan, bahwa ini merupakan kebijakan baru karena PPG sebelumnya hanya bisa diikuti guru madrasah dengan TMT sebelum 31 Desember 2005.
Direktur GTK Madrasah, Suyitno menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi guru madrasah mengikuti proses sertifikasi.
“Kami memberi peluang yang lebih luas dan harapannya guru bisa lebih kompetitif,” jelasnya seperti dilansir kemenag.go.id
Lanjut Suyitno menjelaskan, pendaftaran PPG dimulai dari 10 – 28 April 2019 melalui situs simpatika. kemenag. go.id dengan menggunakan akun masing-masing guru.
“Pendaftaran secara online melalui simpatika agar lebih terbuka dan transparan. Ini sejalan dengan era revolusi industri 4.0,” kata Suyitno.
Suyitno menambahkan, proses pendaftaran dimulai dari pemetaan linieritas pendidikan S1/D-IV, pendaftaran peserta, seleksi administrasi dan terakhir seleksi akademik.
“Syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, sudah diangkat sebagai guru madrasah sejak tahun 2015 dan sudah terdaftar sebagai guru sejak 31 Desember 2015,”imbuhnya.
Pelaksanaan seleksi akademik juga akan dilakukan secara online. Seleksi tersebut meliputi: tes potensi akademik, tes pedagogik, tes bidang studi, serta tes bakat dan minat.
Bagi guru yang belum lulus tes seleksi akademik tahun sebelumnya juga diperbolehkan mendaftar ulang untuk mengikuti seleksi akademik.
Sedangkan pengumuman tempat pelaksanaan seleksi akademik di Tempat Ujian Kompetensi (TUK), akan diumumkan beberapa hari ke depan. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















