Deen Haag, Gontornews — lHakim-hakim PBB telah memerintahkan mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic untuk menghabiskan sisa hidupnya di penjara dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup karena genosida dan kejahatan perang yang dilakukannya.
Karadzic (73) dihukum pada tahun 2016 karena pembantaian Srebrenica Juli 1995, lebih dari 8.000 pria dan anak lelaki Muslim dibantai oleh pasukan Serbia Bosnia.
Dia juga dinyatakan bersalah memimpin kampanye pembersihan etnis yang mengusir orang-orang Kroasia dan Muslim keluar dari wilayah-wilayah yang diklaim Serbia di Bosnia, demikian Al Jazeera melaporkan.
Ketua Hakim Vagn Joensen pada Rabu (20/3) mengatakan, panel hakim banding di Den Haag “menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup” setelah menolak permohonan Karadzic terhadap hukuman awal tahun 2016. [Fathurroji]