15
Tonton Selengkapnya
29 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 8 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Hakim PN Kembali Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, HNW Ingatkan Hakim Agar Laksanakan Putusan MK dan Fatwa MUI

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
26 June 2023
in Nasional
0
Hakim PN Kembali Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, HNW Ingatkan Hakim Agar Laksanakan Putusan MK dan Fatwa MUI

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA menyesali hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama (mempelai pria beragama Kristen, dan mempelai wanita beragama Islam), dan mengingatkan kembali agar hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan MA sendiri untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama, serta fatwa MUI yang menolak pernikahan beda Agama (seperti perempuan Muslimah dinikahi oleh pria yang tidak beragama Islam).

Hakim pengadilan negeri (PN) seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat MUI sebagai otoritas keagamaan di Indonesia, apabila ada permohonan pengesahan pernikahan apabila salah satu mempelainya beragama Islam. Dalam konteks Indonesia sebagai negata hukum, para hakim harusnya juga menaati putusan MK yang  bersifat final dan mengikat. Apalagi MK sudah berulang kali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda agama.

“Para hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang juga mengabulkan permohonan perkawinan beda agama itu telah mengabaikan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, yang mengenal adanya hierarki perundangan yang harusnya ditaati. Dengan MK untuk yang kesekian kalinya menolak pengesahan perkawinan beda agama, itu seharusnya menjadi rujukan utama hakim PN, karena menurut UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk mengikat para hakim di lingkungan MA,” jelasnya melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (25/6).

Sebagai informasi, HNW sapaan akrabnya sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut melihat fenomena para hakim PN yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Sebelum kasus di PN Jakpus ini, hakim PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan PN Jakarta Selatan juga melakukan hal serupa, padahal itu tak sesuai dengan Konstitusi, Keputusan MK, UU Perkawinan dan Fatwa MUI.

BACA JUGA

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi

BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban bagi Masyarakat Prasejahtera di Kampung Pemulung Jurangmangu

Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Hingga Wilayah Bencana Sumatera Melalui BAZNAS

HNW menilai pandangan MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan – termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di Mahkamah Konstitusi – telah berulangkali mengungkapkan tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan. Itu harusnya disimak dan dirujuk oleh para Hakim. “Ini seharusnya yang menjadi pegangan utama para hakim apabila menghadapi permohonan “pengesahan” perkawinan beda agama yang salah satu pasangannya beragama Islam,” ujarnya.

“Dan mestinya MA mendisiplinkan para hakimnya untuk melaksanakan ketentuan Konstitusi, menaati keputusan MK, merujuk kepada UU Perkawinan, dengan juga merujuk kepada fatwa MUI. MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA, agar terjadi tertib hukum di negara hukum Indonesia, agar tidak terulang kembali masalah pengabulan permintaan pernikahan beda agama yang meresahkan masyarakat serta mengganggu harmoni sosial di internal umat beragama. Agar tidak terjadi lagi laku hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum tertinggi (UUD) dan lembaga hukum dengan otoritas tertinggi (MK), dan ketentuan agama yang diakui di negara hukum Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, HNW juga menegaskan bahwa UUD NRI 1945 memang mengakui adanya perkawinan tapi perkawinan yang sah, dan tolok ukurnya yaitu yang sah menurut ajaran agama. Hal demikian itulah yang sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin dan diperbolehkan oleh UUD NRI 1945, yakni Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2).  Inilah yang menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menolak berbagai permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin melegalkan perkawinan beda agama.

HNW mengkritik pertimbangan Hakim PN Jakpus yang berdalih menggunakan alasan sosiologis dalam mengabulkan permohonan. Ia menegaskan bahwa Pasal 28B ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sedangkan, yang dimaksud perkawinan yang sah yaitu yang diatur dalam UU Perkawinan yaitu apabila dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Memang, lanjut HNW, UUD NRI 1945 memungkinkan ketentuan HAM, termasuk Pasal 28B ayat (1) itu dapat dibatasi. Namun, pembatasannya harus merujuk kepada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, bukan dengan alasan yang sumir dan dibuat-buat. “Alasan pembatasan yang dimaksud oleh UUD terdiri dari beberapa hal, yakni alasan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Jadi, sebenarnya UUD tidak menyebut alasan sosiologis sebagai pertimbangan, sebagaimana yang dilakukan oleh hakim di PN Jakarta Pusat itu. Namun, sekalipun alasan sosiologis itu digunakan, harus tetap sejalan dengan ketentuan UUD antara lain nilai-nilai agama, hal itu secara tegas disebut dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” tukasnya.

“Oleh karenanya, para hakim termasuk yang di PN Jakarta Pusat, seharusnya merujuk kepada berbagai putusan MK tersebut, di antaranya putusan No. 06/PUU-XII/2014, karena putusan MK oleh UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat (1) dinyatakan sebagai bersifat final dan mengikat, termasuk dan terutama kepada atau untuk para penegak hukum. Itu semua dipentingkan demi keadilan dan tertib hukum di NKRI yang dinyatakan sebagai negara hukum oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan agar umat beragama, umat  Islam dll-nya, yang akan menikah, hendaknya memahami hukum agama Islam atau agama lain yang dianutnya terkait dengan perkawinan, juga memahami UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia yang jelas tidak membolehkan adanya perkawinan beda agama. “Para orangtua juga mestinya mengingatkan atau mendidik anak-anaknya agar tidak salah memilih calon suami/istrinya, agar pilihannya sesuai dengan ajaran agamanya (Islam atau yang lainnya) dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bisa menghadirkan masyarakat plural yang toleran dengan taat hukum yang berlaku, sehingga bisa hadirkan perkawinan yang menghadirkan prinsip keluarga yang sakinah mawaddah rahmah dan berkah,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang antara lain membidangi urusan keagamaan ini mengkritisi salah satu rujukan yang digunakan oleh hakim di PN yaitu Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”

Namun, lanjutnya, hakim-hakim yang memutus perkara tersebut seharusnya tidak hanya melihat pasal itu secara sepotong dan letterlijk, apalagi dengan mengabaikan ketentuan UUD dan putusan MK. Harusnya demi keadilan dan kebenaran, para hakim selain merujuk kepada UUD dan putusan MK, harusnya para hakim juga memperhatikan risalah pembahasan RUU Adminduk untuk memahami original intent atau maksud asli ketentuan tersebut. “Jadi, tidak menghasilkan penetapan yang bisa menghadirkan disharmoni sosial karena juga bertentangan dengan nilai dan norma agama yang ada di Indonesia khususnya Islam, yang tidak membolehkan pernikahan beda agama seperti wanita Muslimah dengan pria yang berbeda agama,” tuturnya.

HNW mengingatkan bahkan bila UU Adminduk dirujuk, maka beberapa poin penting di Risalah Pembahasan RUU Adminduk tersebut menegaskan bahwa UU Adminduk itu hanya bersifat “pencatatan” perkawinan, BUKAN “pengesahan”perkawinan. Oleh karenanya, ketika ada pemberitaan bahwa hakim telah mengesahkan perkawinan beda agama di sejumlah media, maka telah terjadi kerancuan di masyarakat, dan ketidaksesuaian dengan norma hukum yang lain. “Yang mungkin bisa itu hanyalah penetapan pencatatan perkawinan bukan pengesahan itupun di luar dari mempelai yang salah satunya beragama Islam. Karena sahnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan,” ujarnya.

Kedua, lanjut HNW, Risalah Pembahasan RUU Adminduk secara jelas dan tegas menyatakan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus tetap menjadi rujukan utama terkait dengan perkawinan, yang salah satu ketentuannya menyebut dengan tegas dan jelas bahwa ‘Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”

“Lalu, bagaimana para hakim itu bisa memahami hukum masing-masing agama para pasangan perkawinan, apabila mereka tidak mendengarkan pendapat pemuka agama atau lembaga kegamaan yang memiliki otoritas, dan dalam konteks keislaman ialah MUI. Apalagi MUI telah berulang kali dengan tegas menyatakan bahwa Islam tidak membolehkan perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak sah,” ujarnya.

HNW mengatakan sejak awal ketentuan Pasal 35 huruf a UU Adminduk memang sudah diwanti-wanti oleh salah satu pembahasnya, yakni Anggota FPKS DPR RI yang sekarang sudah wafat; Suryama Majana Sastra, untuk tidak menabrak aturan dalam UU Perkawinan. Di dalam Risalah Pembahasan RUU Adminduk, Suryama tercatat menyampaikan: ‘Kalau kita tidak hati-hati di sini misalnya, ini seperti yang tadi saya sudah ungkapkan, pengadilan bisa menjadi satu lembaga yang mengesahkan atau melegitimasi, dan ini bisa jadi nanti kontradiksi dengan apa yang sudah diatur oleh UU Perkawinan. Saya kira marilah kita menelaah masalah ini secara tenang, substansial, dan melihat relasinya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan perkawinan.’

HNW mengatakan apabila para hakim membaca dan menaati RIsalah Pembahasan RUU Adminduk itu, maka akan dapat dihadirkan komitmen menegakkan dan melaksanakan aturan hukum yang disepakati di Indonesia, dengan UUD, Keputusan MK, UU sesuai hirarkinya yang akan menghadirkan masyarakat taat hukum dan harmoni sosial melalui prosesi Perkawinan yang sah. ”Oleh karenanya para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi juga merujuk pada penafsiran originial intent, agar memahami teks UU secara utuh. Dan terutama para hakim juga harusnya merujuk kepada ketentuan UUD NRI 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama. Dengan demikian MA dapat mendisiplinkan para hakim di bawah kewenangannya, agar dapat mengoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, seperti keputusan yang mengabulkan pernikahan beda agama, dan tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD NRI 1945. Agar dengan demikian akan terjagalah harmoni sosial di tengah masyarakat plural agama, bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” pungkasnya. []

Tags: MKMUINikah beda agama
Share1Tweet1Send
Previous Post

‘Muhammadiyah Jangan Lupakan Pendidikan Pesantren’

Next Post

BAZNAS dan Alfamart Gelar Khitanan Massal di Masjid Istiqlal Jakarta

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

8 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

0
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

0
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

0
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result