Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengkritisi pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachellette, bahwa Israel kemungkinan melakukan kejahatan perang dalam serangan ke Gaza. HNW mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Mahkamah HAM PBB, melalui Menteri Luar Negerinya, untuk membantu ikut berperan aktif agar dapat meyakinkan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa memang telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza Palestina.
HNW sapaan akrabnya menambahkan adanya kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, tersebut harus diusut secara tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata.
“Karena gencatan senjata seharusnya justru tidak untuk menutupi/memaafkan/memaklumi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/5).
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah sejumlah negara Muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordiantor Organiasi Kerjasama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari yang lalu itu.
“Selaku anggota Dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
HNW menjelaskan bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang, terutama dengan merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang. Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, dan sebanyak 65 orang di antaranya anak-anak.
“Apalagi, bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di Jalur Gaza, dan di antara korbannya, baik yang luka maupun gugur, ada para wartawan. Padahal, sesuai Konvensi Vienna jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekalipun,” ujarnya.
Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi-konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali. Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak.
“Tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi, agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya. Dan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, wajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina,” pungkasnya. []



















