Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang akan memanggil Dubes Swedia dan Denmark untuk menyampaikan sikap resmi Indonesia yang menghormati HAM karenanya menolak keras pelanggaran HAM dalam bentuk penistaan agama dengan pembiaran pembakaran kitab suci al-Qur’an yang diyakini oleh mayoritas mutlak penduduk Indonesia dan miliaran warga dunia, agar hal tersebut segera dihentikan oleh pemerintah Swedia dan Denmark.
HNW juga mengingatkan agar sikap terbuka Menlu RI yang mendesak agar Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menyampaikan pesan bersama mengecam keras pembakaran Al-Qur’an di beberapa negara Eropa, seperti Swedia dan Denmark, dalam beberapa pekan terakhir ini, agar diseriusi, dikawal, sehingga mewujud menjadi koreksi yang efektif menguatkan toleransi dan menghentikan terulang dan menyebarnya penistaan agama (Islam) dengan pembakaran Al-Qur’an.
“Sikap Menlu Retno dalam pertemuan luar biasa Menlu anggota OKI pada Senin kemarin patut diapresiasi dan didukung. Namun, yang lebih penting dan mendesak yaitu agar ajakan Menlu RI dikawal dengan serius sehingga bisa diwujudkan, dan agar juga bisa diperluas menjalin kolaborasi tidak hanya dengan OKI tetapi juga dengan organisasi Islam maupun komunitas internasional pro-HAM tapi antipenistaan agama. Karena dampak negatif dari pembiaran penistaan agama melalui pembakaran kitab suci seperti Al-Qur’an itu akan sangat membahayakan harmoni dan toleransi di tingkat global. Hal buruk yang harus dicegah dan dihindari oleh semua pihak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa segala aksi pembakaran dan penistaan Al-Qur’an di Swedia dan Denmark bukan hanya perlu ‘dikecam’, tetapi harus ‘dikoreksi” secara konkret antara lain melalui mekanisme hubungan atau hukum internasional yang tersedia. “Dengan terus berulangnya pembakaran Al-Qur’an padahal negara-negara OKI dan masyarakat Islam internasional sudah menyuarakan penolakannya, maka negara-negara OKI perlu bebas berpendapat dengan mempertimbangkan ulang hubungan politik dan kerjasama ekonomi dengan negara-negara yang dengan dalih kebebasan berpendapat malah membiarkan peristiwa pelanggaran HAM berupa penistaan agama dengan pembakaran kitab suci Al-Qur’an terus terulang,” ujarnya.
Hal demikian, lanjut HNW, karena Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM) pada intinya mengatur bagaimana hak-hak asasi dan kebebasan yang diberikan harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain. “Pembakaran Al-Qur’an itu jelas bukan pelaksanaan HAM dan kebebasan berekspresi, karena jelas-jelas tidak menghormati orang lain, terutama sekitar 2 miliar umat Islam yang ada di seluruh dunia,” tukasnya.
HNW yang sejak awal mengecam tindakan pembiaran pembakaran Al-Qur’an tersebut dan berkali-kali menyerukan agar dunia Islam bersatu untuk mengoreksi dan menghentikan tindak intoleransi dan pelanggaran HAM dalam bentuk pembakaran kitab suci Al-Qur’an, mengapresiasi langkah yang telah disampaikan oleh Menlu RI Retno Marsudi.
”Saya juga sudah menyuarakannya sejak awal tindakan intoleran itu dilakukan di Swedia maupun Denmark. Tapi sepertinya kecaman saja tidak cukup, perlu ada langkah konkret dan tegas bagi dunia Islam termasuk OKI untuk mendesak negara-negara tersebut menghormati HAM internasional, serius menjaga toleransi, dengan menghentikan pembakaran Al-Qur’an, dan merevisi UU yang mengatur kebebasan berpendapat di level nasionalnya agar sesuai dengan prinsip Deklarasi HAM Dunia, juga agar selaras dengan Keputusan Mahkamah HAM Eropa dan keputusan terakhir Dewan HAM PBB,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi luar negeri ini menjelaskan bahwa pihak Swedia dan Denmark tidak cukup hanya ‘mengecam’ perilaku tersebut dan berdalih tidak bisa mengkriminalisasi karena dalih UU yang mengatur kebebasan berpendapat di negaranya. “Apabila itu persoalannya, maka negara-negara tersebut harus merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menghormati orang lain. Itu baru mencerminkan negara demokrasi yang maju, toleran dan menghormati HAM,” tukasnya.
Apalagi, lanjut HNW, instrumen hukum internasional dan Eropa juga memberi batasan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan penistaan agama. Beberapa instrumen hukum tersebut, di antaranya, Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Jenewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW merupakan penistaan agama, dan tidak termasuk kebebasan berekspresi. Hal sejenis, seharusnya juga diterapkan terhadap kasus berulang pembakaran Kitab Suci Al-Qur’an bahwa itu juga bukan termasuk kebebasan berekspresi.
“Dan apabila memang negara-negara tersebut “ngotot” melindungi perilaku intoleran pembakaran kitab suci Al-Qur’an dengan dalih kebebasan berpendapat, maka 57 negara yang tergabung pada OKI mestinya juga bisa bersikap bebas untuk menyelamatkan kemaslahatan HAM-nya, dengan mengonsolidasikan Upaya-upaya yang lebih efektif bahkan kalau perlu hingga mengucilkan negara-negara tersebut dari hubungan politik dan ekonomi (boikot produk-produk asal Swedia dan Denmark) khususnya dengan negara-negara anggota OKI, hingga perilaku intoleran dan penistaan agama tersebut benar-benar dapat diakhiri dan para pelakunya bisa dihukum secara tegas, adil dan benar,” pungkasnya. []





















