pesanan-majalah-edisi-khusus
26 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 7 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Dunia

HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di “Dewan Perdamaian” Harusnya untuk Taat Konstitusi Merdekakan Palestina

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
27 January 2026
in Dunia
0
HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di “Dewan Perdamaian” Harusnya untuk Taat Konstitusi Merdekakan Palestina

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia di Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump wajib diukur dan dilakukan di dalam kerangka taat konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945, dan juga dalam rangka melanjutkan komitmen Indonesia mendukung hadirnya negara Palestina merdeka.

HNW, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kerangka Konstitusional yang menjadi pijakan Pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara benar di Dewan Perdamaian tersebut adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada tahun 2002 oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, dan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945.

Ia mencatat setidaknya ada dua poin yang harusnya benar-benar menjadi rujukan atau pegangan Pemerintah Indonesia. Pertama, amanat dari pembukaan UUD NRI 1945 (alinea 1) untuk ‘mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi’ dan ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’(alinea 4). Ini hal yang sangat substansial dan mestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Begitulah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi dan berkali-kali juga dinyatakan oleh Presiden Prabowo dan juga oleh Menlu Sugiono (sesudah deklarasi di Davos), untuk bebas aktif menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Maka apabila ada indikasi dari Dewan Perdamaian yang bertentangan dengan amanat Konstitusi tersebut dengan misalnya menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina Merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI, Liga Arab maupun PBB, yang juga berpartisipasi di Dewan Perdamaian, harusnya bisa menolak dan mengoreksinya. Termasuk mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian. Karena baik OKI, Liga Arab maupun 156-an anggota PBB, sudah berkali-kali menegaskan sikap dukungan terhadap adanya Palestina sebagai negara merdeka termasuk bila itu mempergunakan prinsip two state solution. Hanya itulah salah satu makna positif dan pembuktian benar dari adanya niat baik untuk berjuang dari dalam (strugle with in).

BACA JUGA

Hari Pertama IFESDC 2026 di Kantor Pusat Bank Dunia: Soroti Inovasi Digital dan Keuangan Syariah Inklusif

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Din Syamsuddin: Perlunya Revitalisasi Pendidikan di Negara Islam

BAZNAS Bersama Jamiyah Singapore Jajaki Sinergi Pemberdayaan Berbasis Kopi Mustahik

BAZNAS dan UNISSA Brunei Darussalam Bangun Kolaborasi Riset Zakat

“Jangan malah sebaliknya piagam yang baru ditandatangani oleh kurang dari 20 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB dan pengakuan lebih dari 156 negara terkait diakuinya Palestina sebagai negara merdeka,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).

HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama dengan negara-negara OKI yang kemudian juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Pakistan memang sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida dan masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza yang merupakan latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB itu.

“Jadi, perlu terus dikawal, agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara Palestina merdeka. Maka ketika AS/Trump melibatkan Israel/Netanyahu dkk dalam Dewan Perdamaian, sudah seharusnya bila pihak pendukung Palestina merdeka waspada dan melipatgandakan kesiapan perjuangan agar Israel, negara yang telah melanggar banyak Resolusi PBB, diterbitkan surat penahanan untuk pemimpinnya oleh ICC dan dijatuhi vonis oleh ICJ, Amnesty International serta Human Right Watch itu, tidak malah menyabotase dengan menjadikan lembaga baru “Dewan Perdamaian” untuk melegitimasi agenda-agenda politik kolonialistik Israel untuk mempercepat terwujudnya klaim; negara Israel Raya.

Sebab kalau itu dibiarkan terjadi, dipastikan justru akan menghadirkan konflik yang makin meluas dan menjauhkan terwujudnya perdamaian yang diharapkan. Karena faktanya bahkan setelah ditandatanganinya Dewan Perdamaian tersebut, “peace” atau perdamaian yang dideklarasikan itu belum dirasakan oleh warga Gaza, karena pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza masih terus terjadi.

Bahkan, berdasarkan laporan lembaga yang independen, sesungguhnya ketika diumumkan akan berlakunya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump yang ditandatangani di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025 itu, ternyata pihak Israel malah mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai. Maka sejak saat itu saja 1.820 warga Palestina di Gaza telah gugur dibunuh atau terluka akibat serangan Israel, melalui 1300-an pelanggaran dari perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi oleh Trump tersebut.

“Jadi tugas penting dari Indonesia dan negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini yaitu memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza, dan kemudian negara Palestina berdiri sekalipun dalam “format” two state solution, bukan malah manipulatif dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia dan negara-negara OKI itu sebagai stempel dan legitimasi moral atau laku amoral Israel.

“Agar lembaga tersebut benar-benar hadir sesuai dengan namanya, Dewan Perdamaian. Bukan hanya slogan semata, apalagi menjadi stampel legalisasi penggusuran terhadap perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan negaranya, Palestina merdeka,” tukasnya.

Sedangkan, kedua terkait dengan kerangka konstitusional yang prosedural. HNW mengingatkan adanya Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, harus sepersetujuan dengan DPR. Apalagi yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, maka itu harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana itu diatur dengan tegas dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan, terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut. Dan agar DPR sebagai Wakil Rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara/sikap masyarakat luas termasuk yang sudah secara terbuka disampaikan secara kritis dan intelektual baik oleh Pimpinan MUI, Pimpinan Muhammadiyah dan Ormas-Ormas Islam lainnya, maupun akademisi/Guru-Guru Besar dari universitas-universitas ternama, apalagi terkait adanya pernyataan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menentukan pembayaran US$ 1 miliar atau setara Rp16,82 triliun kepada negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh 20 negara tersebut.

Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUDNRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapi dengan benar. “Pembayaran itu jumlahnya sangat besar apalagi bila dibandingkan dengan Anggaran Negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp250 M,” ujarnya.

Lebih lanjut HNW mengatakan bahwa sikap negara-negara anggota DK PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan AS seperti Inggris, Prancis, Cina apalagi Rusia di mana Presidennya, Putin, tegas menyatakan hanya akan mau bergabung bila hadirkan Palestina merdeka dan membayar AS$1 M kepada Dewan Perdamaian apabila hak rakyat Palestina terjamin dapat melaksanakan kedaulatannya, penting bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk keanggotaan di Dewan Perdamaian.

“Itu juga bukti dipraktikkannya politik luar negeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif, untuk kepentingan nasional sesuai ketentuan Konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, dengan terwujudnya negara Palestina Merdeka,” pungkasnya. []

Tags: Dewan PerdamaianOKIPalestinaPBBPeace of Board
Share6Tweet4Send
Previous Post

Universitas Darunnajah Gelar Diskusi Budaya Lembaga Unggul Pesantren

Next Post

MBG, Diaspora dan Etika Kehadiran Negara

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

2 September 2026
60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

5 September 2026
Gontor Gelar GIHES 2026 di Jakarta

Gontor Gelar GIHES 2026 di Jakarta

30 August 2026
Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

6 September 2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

0
PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

0
Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

0
JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

0
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

0
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

6 September 2026
JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

6 September 2026
Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

6 September 2026
PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

6 September 2026
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor
  • Global Islamic Holistic Education Summit.
Lokasi : Hotel Borobudur Jakarta, Indonesia
Tanggal : 5 - 6 September 2026Akhir Pendaftaran : 27 Agustus 2026Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026.GIHES 2026 merupakan forum Internasional yang mempertemukan pimpinan pesantren, lembaga pendidikan Islam, akademisi, pembuat kebijakan, dan tokoh pendidikan untuk berbagi perspektif, membahas tantangan strategis, serta membangun sinergi dan kolaborasi bagi kemajuan pendidikan dan generasi mendatang.#gontornews #majalahgontor #gihes
  • Dari Los Angeles, California, Amerika Serikat, tepatnya di Hollywood Sign dengan jarak kurang lebih 14.000 kilometer dari pondok Modern Darussalam Gontor. Doa-doa kebaikan disampaikan kepada Pondok Modern Darussalam Gontor dan Keluarga Besar Gontor.#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontorponorogo

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result