Jakarta, Gontornews— Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi sikap Kementerian Agama yang ambigu untuk laksanakan keputusan Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPRRI soal relaksasi Masjid/tempat Ibadah.
Hal ini berdasarkan hasil Raker Komisi VIII dengan Kemenag pekan lalu Senin (11/5), yang menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah khususnya di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di PSBB, moda transportasi dll.
Namun anehnya Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin pada 13 Mei justru “menganulir” usulan Menag yang juga sudah disepakati oleh Wakil Menag selaku Wakil Ketua MUI tersebut, bahkan yang menjadi keputusan Raker dengan Komisi VIII DPRRI.
“Menag&Wamenag agar menegur Dirjennya yang menganulir pernyataan terbuka Wamenag yang esensinya justru untuk laksanakan keputusan Raker dengan Komisi VIII DPRRI dengan mempertimbangkan realisasi relaksasi untuk Masjid dan Rumah Ibadah lainnya, di zona hijau bukan zona Merah, tapi tetap taati ketentuan protokol penanganan covid-19,” papar HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5).
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII ini dalam Rapat Kerja Komisi VIII mengingatkan bahwa Kemenag sudah menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi tempat ibadah.
“Pada saat Raker dengan Kemenag saya memang mensampaikan aspirasi dari banyak pihak, agar Umat tak resah dan bisa khusyu’ Ibadah, penting ada keadilan untuk Umat. Kalau Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, bahkan ketentuan transportasi dan mudik, bahkan di bandara Soetta sampai berdesakan dengan tak lagi mengindahkan protokol penanganan covid-19, sewajarnyalah bila Umat Islam yang tidak berada di zona merah, untuk diberikan relaksasi, untuk dapat ke Masjid, dan sholat di Masjid, menghidupkan syiar di Masjid dengan kumandangkan Adzan, tadarrus, termasuk untuk sholat ‘Idul Fithri. Khususnya untuk Umat yg berada di kawasan zona hijau, bukan zona merah. Sekalipun tetap harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dasar terkait penanganan covid-19,”terang Hidayat.
Hidayat menjelaskan bahwa relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19, misalnya jumlah jama’ah yang tidak membludak, tetap ada physical distancing dll. Ia mengutip fatwa MUI yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19, yang menyebutkan bahwa Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali. Namun, MUI bahkan mewajibkan sholat Jum’at di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19nya terkendali.
Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan. Hidayat juga prihatin bahwa Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh, sehingga dibanyak tempat yang bukan zona Merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok. Jamaah juga mutlak dilarang sholat Jum’at, sholat Tarawih dll. Sehingga menghadirkan kehebohan dan ketidak harmonisan ditingkat akar rumput Umat.
Menurut Hidayat, mempertimbangkan untuk relaksasi pembatasan tempat ibadah di kawasan zona hijau, bukan zona merah, dengan tetap harus menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketenteraman umat, sekaligus menghilangkan stigma seolah-olah Covid-19 ini adalah konspirasi kepada umat Islam khususnya.
Karena membiarkan hal tersebut justru akan meresahkan dan menimbulkan stres yang bisa menggerus imunitas, sehingga justru membuat Umat rentan terkena Covid-19. Dan sebagaimana yang disepakati dalam Raker Komisi VIII, relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau tersebut, bila diterapkan, tidak hanya berlaku bagi rumah ibadah umat Islam, tapi juga berlaku bagi rumah ibadah agama lainnya, sehingga ada keadilan dan ketenangan antar sesama umat beragama.
“Jangan sampai Umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan&tempat, tapi Umat tetap dilarang beribadah ke Masjid, karena tentu hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan,” tegas Hidayat.

















