pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Tuesday, 4 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

HNW Kritik Rancangan Perubahan UU Sisdiknas yang Cederai Pesantren

β€œKalau para pendidiknya saja tidak sejahtera, atau terus berada dalam ketidakpastian, bagaimana kualitas pendidikan Indonesia dapat maksimal ditingkatkan."

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
31 August 2022
in Nasional, Uncategorised
0
Foto: istimewa

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mencederai Pesantren karena tidak menaati UU Pesantren dengan hanya menyebutkan satu jenis pesantren di dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), padahal UU Pesantren yang bersifat lex specialis telah mengakui dan memperluas jenis-jenis Pesantren.

HNW sapaan akrabnya merujuk kepada sejumlah ketentuan di dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, seperti Pasal 47, Pasal 74 dan Pasal 120, yang menyebutkan hanya pesantren yang berbentuk pengajian Kitab Kuning. Padahal, apabila merujuk kepada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, jelas disebutkan bukan hanya satu saja tapi ada tiga jenis pesantren. Selain pesantren tradisional yang mengajarkan kitab kuning sebagaimana sudah disebut dalam RUU, tapi ada juga pesantren berbentuk pengajaran Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin dan juga Pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

β€œLaku penyusun Rancangan Perubahan UU Sisdiknas ini tidak menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan yang ada, dan kalau tidak dikoreksi dapat meredusir pengakuan negara terhadap jenis-jenis pesantren yang disebutkan di dalam UU Pesantren. Juga dikhawatirkan terjadi pembonsaian dan adu domba yang menciptakan kegaduhan di kalangan Pesantren yang sudah sama-sama menerima UU Pesantren. Karenanya sudah sangat seharusnya RUU ini dikembalikan kepada ketentuan yang benar dalam UU Pesantren,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (1/9).

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Pesantren. Ketentuan itu berbunyi, β€œPesantren terdiri atas: a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin; atau c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.”

BACA JUGA

BAZNAS Strategic Development Perkuat Kapasitas Pimpinan di Banten

Gagas Revitalisasi Rumah Tahfizh, Peserta Beasiswa BAZNAS Raih Juara Tingkat Nasional

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

BAZNAS Dirikan Masjid Darurat untuk Warga Terdampak Gempa di Palu

β€œMemang, di dalam RUU Sisdiknas itu merujuk kepada UU Pesantren di berbagai penjelasannya. Namun, ironisnya malah hanya ada penyebutan secara spesifik terhadap salah satu jenis pesantren saja, dan itu dapat mengabaikan keberadaan dua jenis pesantren lainnya yang sama-sama diakui oleh UU Pesantren. Jadi, tidak sinkron dengan UU Pesantren, sehingga harus diperbaiki,” ujarnya.

HNW berharap agar Kemendikbudristek dapat segera mengoreksi dan mengakomodasi masukan ini, seperti yang terjadi sebelumnya saat publik mengoreksi draf RUU Sisdiknas yang menghilangkan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh-nya dan hanya menyebutkannya dalam penjelasan.

β€œAwalnya ada wacana yang terbaca dari draf RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek yang menghapuskan madrasah dari RUU Sisdiknas. Tapi Alhamdulillah dengan adanya kritikan-kritikan publik dan penolakan termasuk dari PKS, wacana itu tidak direalisasikan. Kritik-kritik didengarkan dan sekarang madrasah tetap menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang eksplisit tetap disebutkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, tidak hanya di dalam penjelasan,” tambahnya.

Selain berkaitan dengan koreksi terkait penyebutan semua jenis pesantren ini, HNW mengatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan Kemendikbud karena menjadi catatan dan kritikan publik. β€œMisalnya, terkait dengan hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan lainnya di dalam RUU Sisdiknas ini dan sudah dikritik oleh PGRI. Seharusnya tunjangan guru itu dieksplisitkan dan ditingkatkan, bukan malah dihapuskan, atau dibuat abu-abu,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga memahami penjelasan dari Kemendikbudristek yang mengatakan penghapusan tunjangan-tunjangan itu akan diiringi dengan janji untuk memberikan penghasilan yang layak kepada guru secara langsung. Namun, hal tersebut baru merupakan sebatas β€˜janji’, sehingga tentu wajar apabila ada kekhawatiran bila janji itu tidak terealisasi.

β€œJadi, lebih baik secara eksplisit dan definitif ditegaskan saja di dalam RUU, bahwa konsep yang ada tidak untuk menghilangkan tunjangan tersebut, dan tidak untuk merugikan kesejahteraan guru,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip keadilan sosial sebagaimana ketentuan Pancasila dan Pembukaan UUD, dan merupakan salah satu pilar utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. β€œKalau para pendidiknya saja tidak sejahtera, atau terus berada dalam ketidakpastian, bagaimana kualitas pendidikan Indonesia dapat maksimal ditingkatkan. Karena pendidik merupakan salah satu pelaku dan pemangku kepentingan utama di dalam sukses pendidikan dan pengajaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan agar Kemendikbudristek perlu secara berhati-hati dalam menyusun draf perubahan ini dan kemudian membahasnya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga dengan Organisasi dan Ormas-Ormas serta para pakar yang sangat dikenal komitmennya soal Pendidikan, apalagi perubahan ini juga mencakup UU Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003), UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sekaligus.

Apalagi, ada juga banyak kritikan publik terhadap RUU Sisdiknas ini, seperti kurikulum yang dinilai belum bisa menjawab tantangan ke depan, isu berkaitan dengan komersialisasi pendidikan yang bisa berujung kepada korupsi seperti di kasus Unila, dan hal-hal lainnya yang perlu disusun dan dibahas secara hati-hati dan seksama.

Meski begitu, HNW juga berharap agar perubahan UU Sisdiknas yang mengakui PAUD ini juga dapat mengakomodasi aspirasi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) terutama dari sektor nonformal untuk diberlakukan secara setara dan adil dengan pendidik-pendidik lainnya. β€œAspirasi ini sudah mereka sampaikan bertahun-tahun, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sudah selayaknya negara memberikan perhatian yang layak bagi mereka juga,” tukasnya.

Itu juga sebagai konsekuensi logis karena Alhamudulillah RUU Sisdiknas ini mengakui jenis pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalam jenjang pendidikan, sebelum pendidikan dasar,” paparnya.

β€œIni merupakan langkah yang baik dan maju, tetapi harus dipastikan bahwa langkah tersebut juga berimplikasi positif kepada para guru PAUD untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pendidik seperti Pendidik dalam jenjang pendidikan yang lain. Kemendikbudristek harus benar-benar mendengarkan masukan dan kritik-kritik, agar tak mengulangi tragedi, agar tujuan dan visi pendidikan Nasional sebagaimana dinyatakan tegas dalam Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 dapat terwujud,” pungkasnya.[]

Tags: RUUSisdiknas
Share12Tweet7Send
Previous Post

Pemerintah Anggarkan Rp 608,3 Triliun untuk Pendidikan 2023

Next Post

Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Positif Covid-19

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

30 July 2026
Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

25 July 2026
INAIS Bogor Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berkarakter Etos Kerja Jepang dan Dorong Mutu Pendidikan Bogor Barat

INAIS Bogor Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berkarakter Etos Kerja Jepang dan Dorong Mutu Pendidikan Bogor Barat

0
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

0
BAZNAS RI Salurkan Bantuan Operasi Katarak untuk Mustahik di RS Muhammadiyah Bandung Selatan

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Operasi Katarak untuk Mustahik di RS Muhammadiyah Bandung Selatan

0
Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

0
Shafar Keadilan

Shafar Keadilan

0
Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

3 August 2026
Hari Pertama IFESDC 2026 di Kantor Pusat Bank Dunia: Soroti Inovasi Digital dan Keuangan Syariah Inklusif

Hari Pertama IFESDC 2026 di Kantor Pusat Bank Dunia: Soroti Inovasi Digital dan Keuangan Syariah Inklusif

3 August 2026
BAZNAS RI Salurkan Bantuan Operasi Katarak untuk Mustahik di RS Muhammadiyah Bandung Selatan

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Operasi Katarak untuk Mustahik di RS Muhammadiyah Bandung Selatan

3 August 2026
INAIS Bogor Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berkarakter Etos Kerja Jepang dan Dorong Mutu Pendidikan Bogor Barat

INAIS Bogor Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berkarakter Etos Kerja Jepang dan Dorong Mutu Pendidikan Bogor Barat

3 August 2026
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

2 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR πŸ“£Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.βœ”οΈ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
βœ”οΈ Kontribusi Rp1.500.000.
βœ”οΈ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.πŸ“ https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.πŸ“Œ Yang ditampilkan:
βœ… Logo/Nama Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Media Sosial (jika ada)πŸ’š Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.βœ… Mengapa harus ikut?πŸ“ˆ Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
🎯 Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
πŸ“– Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.🀝 Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.⏳ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.πŸ‘‰ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • ✨ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor – September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.⏳ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.πŸ›’ Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result