Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan perempuan dan anak, Hidayat Nur Wahid, saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA dan mitra, Senin, 25 Maret 2024, mengkritisi terhapusnya Frasa “Perwakinan yang Sah” pada definisi Keluarga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA). HNW, sapaan akrabnya menjelaskan, Pasal 1 RUU KIA mendefinisikan keluarga hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa anggota keluarga. Padahal di UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (1) terkait keluarga, jelas ada frasa “melalui perkawinan yang sah”.
“Sejak awal saya mengusulkan agar RUU ini tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, termasuk soal definisi keluarga, maka definisi keluarga di RUU KIA mestinya diikat dengan kalimat melalui perkawinan yang sah, sebagaimana terdapat di Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945. Pada pembahasan awal forum Panja, usulan tersebut telah disetujui. Namun anehnya ketentuan konstitusi dengan frasa perkawinan yang sah tersebut justru hilang pada draf akhir RUU KIA yang diserahkan oleh Panja Pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI di rapat pengambilan keputusan hari ini,” papar HNW kepada forum Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3/2024).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengingatkan Pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD NRI 1945 dalam merumuskan suatu RUU. Agar seluruh produk UU-nya tidak bertentangan dengan Konstitusi. HNW menduga, tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi Keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA. Padahal, Pasal 28B ayat (2) turut dimasukkan ke dalam dasar hukum. Seharusnya antara ayat (1) dan (2) Pasal 28B merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Ibu dan anak yang menjadi pengaturan RUU ini yaitu hubungan yang timbul dalam keluarga, sehingga seharusnya dimasukkan pula hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana ditegaskan Pasal 28B ayat (1), baru kemudian hak anak sebagaimana di ayat (2) nya. Maka sangat penting memasukkan pasal 28B ayat 1 itu ke dalam poin Menimbang,” sambung Hidayat. Hal ini disambut positif oleh Menteri PPPA dan berjanji akan memperbaiki.
Selanjutnya HNW juga menegaskan pentingnya hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan, apalagi telah terjadi kasus menghebohkan: pilot yang tertidur karena kelelahan membantu istrinya yang melahirkan. Alhamdulillah itu pun mendapatkan persetujuan.
Banyak usulan Fraksi PKS yang telah diakomodir menjadi ketentuan dalam RUU yang secara khusus mengurusi Ibu dan Kesejahteraan Anak pada 1000 hari pertama kehidupan, masa-masa keemasan bagi tumbuhnya anak sejak di kandungan; seperti dikabulkannya hak bimbingan keagamaan bagi setiap ibu bukan hanya bimbingan kejiwaan, fisik maupun sosial, hak bagi ibu dan/atau anak penyandang disabilitas, kesempatan dan fasilitas menyusui yang layak bagi ibu yang bekerja, cuti hingga 6 bulan bagi ibu melahirkan, pencatatan donor ASI sehingga tidak mencegah perkawinan di antara saudara persusuan, dan kehadiran negara melalui lembaga asuhan anak bagi anak yang orangtua dan/atau keluarganya meninggal dunia.
“Dengan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk disahkan dengan catatan. Kami akan terus mengawal agar draf akhir RUU KIA yang dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat I pada Rapat Paripurna DPR nantinya sudah memasukkan catatan-catatan yang kami sampaikan tersebut, demi kebaikan Ibu dan Anak, dan agar UU yang baik ini bisa dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan Konstitusi,” pungkasnya. []





















