pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Saturday, 1 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

HNW: Pemerintah dan DPR Harus Laksanakan dengan Benar Putusan MK tentang UU Ciptaker

HNW juga mengingatkan bahwa selain perintah MK di dalam amar putusan tersebut, Pemerintah dan DPRΒ  juga harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
26 November 2021
in Nasional
0
Foto: kesatu.co

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi tapi juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, serta memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

β€œWalau putusan ini perlu dikritisi karena semestinya apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi, apa pun Keputusan MK ini patut diapresiasi karena MK telah menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Ciptaker ini, yang mestinya ditaati oleh Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi bahwa Indonesia negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11).

HNW sapaan akrabnya dan banyak pihak di DPR (seperti FPKS) dan di luar DPR sudah sejak awal hingga di ujung persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI, telah mengingatkanΒ  dan mengkritisi DPR dan Pemerintah selain substansi UU-nya bermasalah, proses formalitas juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan. Padahal, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan, karena apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

β€œSayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

BAZNAS Dirikan Masjid Darurat untuk Warga Terdampak Gempa di Palu

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Sumbar

HNW mengatakan dirinya juga sempat mengutarakan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review (memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut) karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. β€œIni sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU Ciptakerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya legislative review itu tidak dilakukan,” ujarnya.

β€œNah, sekarang MK mengabulkan sebagian Judicial Review dengan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadine waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Selanjutnya HNW juga mengingatkan bahwa selain perintah MK di dalam amar putusan tersebut, Pemerintah dan DPRΒ  juga harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut, tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

β€œPemerintah tidak dibenarkan melakukan langkah-langkah tersebut. Artinya, UU Ciptaker ini dinyatakan mati suri sampai ada revisinya yang lebih baik dan sesuai Konstitusi dalam jangka waktu 2 tahun. Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yang terbukti bermasalah itu,” ujarnya.

HNW mengatakan Pemerintah dan DPR sangat baik bila mengambil teladan dari Ketua MK Anwar Usman, yang sekalipun bersama tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) di dalam putusan tersebut. β€œTetapi walaaupun dia bersikap menolak Judicial Review dan karenanya berbeda dengan mayoritas Hakim MK, beliau tetap legowo menerima putusan mayoritas hakim MK bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional bersyarat, dan beliau pun tetap membacakan dan memberlakukan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat pribadinya,” ujarnya.

Selanjutnya, HNW menilai bahwa putusan ini juga mulai menunjukan β€˜keberanian’ mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi. β€œSaya berharap di perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukkan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaganya, termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan,” pungkasnya.[]

Tags: Ciptaker
Share12Tweet7Send
Previous Post

Arab Saudi Cabut Larangan Masuk dari Enam Negara, Termasuk Indonesia

Next Post

Anies Baswedan Buka Munas Wanita Al Irsyad yang Ke-13

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

25 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

25 July 2026
Tirakat Orangtua Untuk Anak

Tirakat Orangtua Untuk Anak

11 October 2023
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

0
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

0
Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

0
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

0
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

0
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

29 July 2026
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

27 July 2026
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

27 July 2026
Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

26 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.πŸ“Œ Yang ditampilkan:
βœ… Logo/Nama Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Media Sosial (jika ada)πŸ’š Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.βœ… Mengapa harus ikut?πŸ“ˆ Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
🎯 Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
πŸ“– Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.🀝 Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.⏳ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.πŸ‘‰ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • ✨ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor – September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.⏳ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.πŸ›’ Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.πŸ“š Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.πŸ“² Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontor
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan.πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ”₯ Jangan sampai orang lain sudah punya, sementara Anda kehabisan.πŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontornews #gontormendunia #unidagontor #mediaperekatumat #koleksibersejarah #edisikhusus #pesansekarang #jangansampaikehabisan
  • Stok terbatas!
Sudah punya Edisi Agustus?Edisi spesial ini mengupas perjalanan UNIDA Gontor Mendunia dan hanya hadir dalam rangka 100 Tahun Gontor.Banyak yang sudah memesan. Jangan sampai Anda tertinggal.Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #unidagontor #majalahgontor #gontornews

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result