Jakarta, Gontornews – Pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, Senin (8/5), tidak membuat Kementerian Agama waspada dan fobia terhadap ormas keagamaan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyangkal bahwa pemerintah bertindak represif.
“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” ungkap Lukman di Jakarta sebagaimana dilansir kemenag.go.id, Selasa (9/5) .
Lebih lanjut, Kemenag meminta agar masyarakat menghormati langkah hukum yang dijalankan pemerintah dan memastikan bahwa HTI dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan sebelum HTI benar-benar dibubarkan atas nama hukum.
Meski ormas HTI dibubarkan, pemerintah, sebut Lukman, bukan berarti antiormas keagamaan. Bagi politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut, pemerintah berkewajiban membubarkan ormas yang dianggap melakukan penggantian ideologi negara.
“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” tegasnya.
Lukman lantas meminta masyarakat agar mampu berpikir jernih dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontraprodukutif dan bersabar menanti keputusan hukum yang diajukan pemerintah terhadap pembubaran HTI.
“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, Senin (8/5). Pemerintah menilai HTI sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah berpendapat bahwa HTI, sebagai organisasi yang memiliki badan hukum di Kemenkumham telah melanggar UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan akan segera ditindaklanjuti proses hukumnya. [Mohamad Deny Irawan]





















