Tepi Barat, Gontornews — Mahkamah Internasional (ICJ) menganggap pembangunan tembok pemisah yang dibuat otoritas Israel di tanah Palestina adalah hal yang ilegal. Sebab, tembok tersebut akan terus dibangun sepanjang 712 KM, melebihi batas perjanjian yang ditentukan pada tahun 1967.
Dikutip laman Aljazeera, Badan Peradilan PBB itu juga mengatakan, tembok pemisah telah melanggar Hukum Internasional. Untuk itu harus segera dirobohkan.
ICJ juga menyerukan kepada Israel untuk melakukan ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pembangunan tembok tersebut.
Selasa (9/7) merupakan hari peringatan 15 tahun setelah ICJ mengeluarkan peringatan bahwa tembok pemisah adalah ilegal. Namun pembangunannya terus dilakukan hingga menembus ke pemukiman Palestina serta mengambil alih sumber daya alam di Tepi Barat yang diduduki, dan telah mencaplok tanah Palestina.
Seorang pejabat Palestina yang memantau kegiatan pemukiman di Tepi Barat utara, Ghassan Daghlas mengatakan, Otoritas Israel terus membangun tembok dan tidak menghiraukan seruan ICJ untuk berhenti dan membongkar lantaran telah memisahkan warga palestina satu dengan yang lainnya.
“Pembangunan tembok ini telah memcaplok sebagian wilayah di Tepi Barat dan mempengaruhi jalan hidup bagi rakyat Palestina,” ungkapnya.
Selain itu, Daghlas juga mengatakan, pengabaian Israel terhadap keputusan ICJ adalah sikap angkuh Israel terhadap hukum internasional yang ada. Hal itu juga menunjukkan jika Israel dengan bangga menunjukkan wajah “rasis, apartheid” yang sebenarnya kepada komunitas internasional.
Sementara itu, Direktur Human Rights Watch untuk Israel dan Palestina, Omar Shakir, mengatakan tembok pemisah memiliki efek langsung pada kehidupan sehari-hari Palestina. Selain telah memisahkan ribuan warga Palestina satu dengan lainnya, juga mempengaruhitanah pertanian yang mereka miliki, infrastruktur dan layanan yang sangat mengkhawatirkan.
“Tembok itu sendiri adalah bagian dari matriks kontrol dan pelanggaran hak yang merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari Palestina,” kata Shakir.
Menurutnya, ada sekitar 85 persen dari rute sepanjang 712 km yang direncanakan itu berdampak pada kemampuan sehari-hari Warga Palestina untuk mengakses layanan, sekolah, rumah sakit, tanah mereka, dan sisa penduduk Palestina.
Stop the Wall, sebuah kampanye advokasi akar rumput Palestina, mengatakan bahwa setelah tembok itu selesai, Israel akan mencaplok sebanyak 46 persen wilayah di Tepi Barat dengan mengisolasi masyarakat ke dalam wilayah Bantustan, ghetto, dan zona militer.
Kelompok itu juga mengatakan bahwa tembok itu nantinya akan mengisolasi lebih dari 78 desa dan komunitas Palestina, total 266.442 warga Palestina.
“Nantinya Mayoritas besar warga Palestina itu akan memiliki desa dan rumah yang dikelilingi oleh tembok, permukiman dan jalan khusus pemukim,” menurut Stop the Wall.[Devi Lusianawati]





















