Jakarta, Gontornews — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), resmi mendeklarasikan diri di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Sejumlah tokoh publik, hadir dan membacakan Maklumat serta Jati Diri KAMI.
Deklarator KAMI, Din Syamsuddin, mengatakan Maklumat Menyelamatkan Indonesia, berisi delapan poin terkait keprihatinan terhadap kehidupan kebangsaan akhir-akhir ini. KAMI menyoroti aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan HAM.
Berikut kedelapan tuntutan yang dibacakan oleh pihak KAMI:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara, sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat, dan nilai Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani, dan nelayan, guru atau dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Kepada pemerintah, dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut-marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme, serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme, dan upaya memecah belah masyarakat.
Begitu pula mendesak pemerintah, agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI; hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya, serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya, demi menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.[DJ]






















