Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Senin, 25 Januari, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, HNW: Kok, Bukan Pelanggaran HAM Berat?

Dengan status pelanggaran HAM berat, maka pengusutan diharapkan lebih serius, dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
9 Januari 2021
in Nasional
0
Foto: monitor.co.id

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA (HNW) mengkritisi dan mempertanyakan rekomendasi hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab, yang menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) hanya sebagai “pelanggaran HAM”, dan tidak dinyatakan sebagai “pelanggaran HAM berat”.

Padahal, lanjut HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan empat laskar FPI merupakan unlawful killing. “Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/1).

HNW mengutip ketentuan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).”

Maka, wajar saja bila beberapa NGO seperti IPW, Amnesty International, YLBHI dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI pengawal HRS termasuk extra judicial killing, yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat. Dengan status pelanggaran HAM berat, maka pengusutan diharapkan lebih serius, dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia. Karena Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi, yang mempunyai UUD yang sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.

BACA JUGA

Vaksin Merah Putih akan Diproduksi Massal Tahun 2022

HNW: Perpres 7/2021 Berpotensi Langgar HAM dan Adu Domba Masyarakat

PKS Minta Pemerintah Atasi Kerusakan Lingkungan di Kalsel

Sensus 2020, Penduduk Laki-laki Lebih Banyak dari Perempuan

Ribuan Pasien Covid-19 Jalani Isolasi Terpusat di Asrama Haji

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan apabila kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM berat, maka sesuai dengan mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian,”ujarnya.

Selain itu, HNW juga menuturkan bahwa sebaiknya Komnas HAM juga menjelaskan apakah pembunuhan laskar FPI yang telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM juga sekaligus Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Sebab bila merujuk kepada Pasal 9 huruf a dan huruf f UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka patut diduga telah terjadi peristiwa pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan secara sistemik terhadap enam laskar FPI itu.

“Peristiwa penembakan mati itu dilakukan setelah adanya penguntitan yang dilakukan oleh aparat dan bukan aparat. Selain itu, ada pula fakta yang terungkap bahwa saksi yang merekam dalam HP diminta oleh Polisi untuk menghapus rekaman tersebut. Ini menunjukkan adanya indikasi bahwa peristiwa itu bukan penyiksaan dan pembunuhan biasa,” ujarnya.

Bila merujuk kepada Penjelasan Pasal 9 huruf f, yang dimaksud dengan ‘penyiksaan’ adalah adanya tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan. “Korban empat orang itu, sebagaimana kesimpulan Komnas HAM, berada dalam posisi di bawah pengawasan pihak Kepolisian,” ujarnya.

HNW menambahkan, meski tidak menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, sekalipun prasyaratnya sudah terpenuhi, Komnas HAM tetap perlu terus memantau dengan serius proses pelaksanaan hasil rekomendasinya ini, agar benar-benar dijalankan secara transparan, profesional dan kredibel. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sudah sepatutnya Komnas HAM menyetujui pembentukan TGPF Independen untuk membantu Komnas HAM, agar legitimasinya lebih kuat untuk melakukan penyelidikan ulang, dan kemudian menyerahkan hasil penyelidikannnya itu ke Jaksa Agung, sesuai dengan mekanisme di UU Pengadilan HAM.

“Jika kasus ini tidak diusut secara tuntas, maka akan terus menyisakan kesangsian/ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara penegak hukum dan HAM. Ditambah lagi dengan adanya fakta yang disebutkan juga oleh Komnas HAM  bahwa ada perintah kepada para saksi untuk menghilangkan rekaman dan pengambilan CCTV oleh Polisi, maka patut diduga adanya usaha untuk menyembunyikan/menghilangkan petunjuk-petunjuk otentik adanya ‘serangan yang sistemik’ kepada para korban (enam laskar FPI), yang menjadi salah satu syarat terjadinya ‘kejahatan terhadap kemanusian’ dalam konteks pembunuhan dan penyiksaan yang merupakan salah satu jenis pelanggaran HAM berat,” pungkasnya. []

Tags: FPIKomnas HAM
ShareTweetSend
Previous Post

Jerapah Berukuran Kurcaci Terkonfirmasi di Afrika

Next Post

Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Jatuh di Perairan Pulau Seribu

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Memesan Buku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alumni Gontor Angkatan 1980 Gelar Ramah Tamah di Bogor

Alumni Gontor Angkatan 1980 Gelar Ramah Tamah di Bogor

23 Januari 2021
Pemimpin Jujur dan Adil

Pemimpin Jujur dan Adil

11 Januari 2019
Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

22 Desember 2020
Panitia Silaturahim Alumni Gontor 1980 Wajibkan Tes Rapid Antigen

Panitia Silaturahim Alumni Gontor 1980 Wajibkan Tes Rapid Antigen

23 Januari 2021
Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

Pondok Tahfiz Al-Muqoddasah

23 Agustus 2019
Ini Alasan Mantan Wali Kota Padang Buat Aturan Siswi Berjilbab

Ini Alasan Mantan Wali Kota Padang Buat Aturan Siswi Berjilbab

25 Januari 2021
Masjid Al Aqsha Tangerang Luncurkan LAZ dan Program Beasiswa

Masjid Al Aqsha Tangerang Luncurkan LAZ dan Program Beasiswa

24 Januari 2021
Otoritas Saudi: Vaksin Corona Pfizer- BioNTech Tidak Wajib

Vaksin Merah Putih akan Diproduksi Massal Tahun 2022

24 Januari 2021
WHO Akui Kota Madinah sebagai Kota Tersehat Dunia

WHO Akui Kota Madinah sebagai Kota Tersehat Dunia

24 Januari 2021
BAZNAS dan ISC Selenggarakan Kongres Beasiswa Indonesia Pertama

BAZNAS dan ISC Selenggarakan Kongres Beasiswa Indonesia Pertama

24 Januari 2021
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com