Reykjavik, Gontornews — Islandia membuat undang-undang (UU) baru yang membayar upah perempuan sama dengan upah laki-laki. UU yang mulai diberlakukan pada hari Senin (1/1), hari pertama 2018, ini membuat Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan upah yang sama antara pria dan wanita.
Berdasarkan peraturan baru ini, perusahaan dan instansi pemerintah yang mempekerjakan setidaknya 25 orang harus mendapatkan sertifikasi pemerintah atas kebijakan gaji mereka yang sama. Mereka yang terbukti tidak membayar upah sesuai UU akan dikenai denda.
“Perundang-undangan pada dasarnya adalah mekanisme bahwa perusahaan dan organisasi … mengevaluasi setiap pekerjaan yang sedang dilakukan, dan kemudian mereka mendapatkan sertifikasi setelah mereka mengonfirmasi prosesnya jika mereka membayar laki-laki dan perempuan secara setara,” kata Dagny Osk Aradottir Pind, anggota Asosiasi Hak Perempuan Wanita Islandia.
“Ini adalah mekanisme untuk memastikan perempuan dan laki-laki dibayar dengan setara,” katanya seperti dikutip Aljazeera.
Islandia, sebuah negara kepulauan di Samudra Atlantik Utara, memiliki jumlah penduduk sekitar 323.000 jiwa. Negeri ini memiliki ekonomi yang kuat, yang bersumber dari sektor pariwisata dan perikanan. [Rusdiono Mukri]




















