Jerussalem, Gontornews — Pengadilan Israel menjatuhi hukuman 11 bulan kepada penjaga Masjidil Aqsha Fadi Ali Mohammed Aliyan (30 tahun) karena menghalangi warga Yahudi menyerbu kiblat pertama umat Islam tersebut.
Aliyan juga diperintahkan untuk membayar denda 1.500 shekel atau 400 USD karena menghadang pemukim Yahudi yang menyerbu masjid.
Aliyan ditangkap pasukan Israel pada tanggal 28 Juni di halaman masjid. Ia harus menjalani penahanan berpindah-pindah di sejumlah penjara di Gilboa sampai kasusnya disidangkan Selasa (27/9), seperti dilansir MEMO.
Penyerbuan pemukim Yahudi ke Masjidil Aqsha ini dimulai ketika anggota Knesset dan rabi Israel menyerukan berkunjung ke Masjidil Aqsha untuk menyelesaikan ritual keagamaan. Pemukim Yahudi masuk masjid melalui Gerbang Al-Mughrabi dan melakukan ritual keagamaan di halaman.
Aliyan dan sejumlah jamaah Muslim yang berada di masjid mencoba untuk berdiri di jalan tapi polisi Israel yang mendampingi para pemukim Yahudi langsung menangkapnya tanpa kompromi.
Bagi umat Islam, Al-Aqsha merupakan tempat suci ketiga di dunia. Bagi Yahudi, merujuk ke area yang disebut sebagai “Temple Mount” itu adalah situs dua candi Yahudi di zaman kuno.
Selama ini umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah di Al-Aqsha sering menerima tekanan dan intimidasi, serta diperbolehkan masuk kompleks Al-Aqsha dengan area yang terbatas. Sementara warga Yahudi yang ingin masuk kompleks al-Aqsha selalu dikawal polisi Israel, terutama pada saat festival keagamaan Yahudi.
Saksi mata Mahmoud Abu Ata memperingatkan bahwa kelompok-kelompok dan rabi Yahudi kemungkinan masih akan melakukan serangan harian di masjid untuk melaksanakan ritual keagamaan mereka. Apalagi menjelang liburan Yahudi yang akan datang. [Ahmad Muhajir/Rus]