Jakarta, Gontornews–Kementerian Luar Negeri memulangkan 49 WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina. Pemulangan jamaah haji berpaspor Filipina ini didampingi staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila melalui Terminal 2 Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu dini hari sekira pukul 00.00 WIB.
Dengan pulangnya 49 WNI jamaah haji ini, secara keseluruhan Kemenlu telah memulangkan 106 WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina, terdiri atas 28 laki-laki dan 78 wanita. Sebanyak 42 di antaranya berusia di atas 60 tahun.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Arif Yahya mengungkapkan, para jamaah haji ini akan dibawa ke Asrama Haji Pondok Gede untuk menginap dan menjalani proses wawancara sekaligus pendataan oleh kepolisian.
โSetelah selesai bisa kembali ke rumah masing-masing,” ujar Arif seperti dilansir antara (22/10).
Sebagian dari mereka berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
Apa yang dilakukan oleh para jamaah haji berpaspor Filipina itu merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan diri sendiri. Salah satu yang menjadikan dorongan bagi para jamaah haji melakukan tindakan tersebut adalah daftar tunggu haji yang panjang sehingga walaupun harga yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan di Filipina sendiri sekitar Rp40 juta.
Satu anggota jamaah haji Sutra Sudirman (34) mengaku tergiur tawaran untuk berhaji dengan cepat tanpa daftar tunggu hingga 10 tahun atau bahkan lebih, walaupun tidak tahu apa risiko yang tengah dihadapinya.
Untuk berhaji menggunakan paspor Filipina, pria yang berdomisili di Sabah Malaysia ini harus mengeluarkan hingga 19 ribu ringgit Malaysia (Rp60 juta). Ia mengakui tidak tahu tindakannya tersebut ada ancaman hukum hingga 20 tahun.
โSyukur Alhamdulillah, kami bisa lepas dari jeratan hukum Filipina dengan bantuan pemerintah Indonesia, jika tidak, mungkin akan dihukum lama di sana. Saya menyesal atas ini,โ paparnya.
Sebagai gambaran, Filipina untuk tahun ini memberangkatkan 24 kloter jamaah haji dengan total anggota jamaah 6.353 dari kuota 8.000 orang. Sementara jamaah haji Indonesia harus masuk daftar tunggu hingga 40 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Lamanya daftar tunggu ini menjadi celah bagi agen perjalanan nakal untuk memikat para jamaah haji dengan tawaran melakukan ibadah haji lebih cepat. [Ahmad Muhajir]




















