Jakarta, Gontornews — Anggota Komisi Undang-undang MUI Dr KH Abdul Choir Ramadhan SH MH menegaskan, terlapor Basuki Tjahaya Purnama telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pasal 156a KUHP.
“Jika gelar perkara menyatakan tidak adanya perbuatan pidana, maka terjadi pelecehan atau penghinaan fatwa MUI dan Umat Islam,” papar Kiai Choir kepada Gontornews Jum’at (11/11).
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sikap keagamaan terkait pidato Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok soal Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu benerapa waktu lalu.
Sikap keagamaan yang kedudukannya lebih tinggi dari fatwa MUI, yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen Dr Anwar Abbas, tersebut menegaskan bahwa Ahok dianggap telah menghina al-Qur’an dan ulama. Pada beberapa kasus penistaan agama, sikap dan fatwa MUI ini selalu menjadi rujukan kepolisian dalam pemeriksaaan dan pengambilan keputusan hukum.
Lebih lanjut, Kiai Choir menilai, jika hukum tidak ditegakkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam kasus-kasus penodaan atau penistaan agama.
Penegakan hukum dalam delik agama, menurut saksi ahli MUI tersebut, terkait dengan keamanan dalam negeri (Kemdagri).
“Gagalnya penegakan hukum terhadap BTP (Basuki Tjahaya Purnama) akan menimbulkan ancaman keamanan dalam negeri,” pungkasnya. (Ahmad Muhajir)





















