Jakarta, Gontornews — Sistem publikasi yang diberi nama Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perhitungan suara dan partisipasi publik untuk memantau hasil Pemilihan Umum Serentak 2019 telah
Situng adalah sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu. Pembaharuan data terus berlangsung dan bisa dilihat secara riil (real count) di situs pemilu2019.kpu.go.id.
“Komisi Pemilihan Umum membuka layanan Helpsdesk apabila terdapat ketidaksesuaian data dan informasi dalam tayangan pemilu2019.kpu.go.id. Hubungi Call Center 02131902567/ 02131902577, Whatsapp 081211772443, email [email protected],” tulis halaman resmi Facebook KPU Republik Indonesia.
Situng berfungsi untuk menghimpun dan mendokumentasikan hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di situs itu, masyarakat dapat mengakses perkembangan hasil perolehan suara Pilpres, dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga unit terkecil, yakni TPS.
Dalam Situng juga disertakan Form Pindai C1, termasuk jumlah rinci tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengguna hak pilih, dan suara sah dan tidak sah. Seperti dikabarkan sebelumnya, KPU menerapkan alur berjenjang dalam penghitungan dan rekapitulasi Pemilu Serentak 2019.
Mula-mula, surat suara di 899.563 TPS di seluruh Indonesia dihitung pada 17-18 April 2019. Selanjutnya surat suara akan dihimpun di tingkat kecamatan yang jumlahnya mencapai 7.201. Untuk tahap ini, KPU memperkirakan waktu proses dari 18 April-4 Mei 2019.
Kemudian, penghitungan manual surat suara akan bergerak ke level yang lebih tinggi, yakni kabupaten/kota yang berjumlah 514, termasuk ke tingkat provinsi yang berjumlah 34. Proses ini akan berlangsung antara 22 April-12 Mei 2019. Tahap terakhir rekapitulasi secara nasional suara hasil pemilu ditargetkan rampung dan siap diumumkan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.
Dikutip NU Online Ketua KPU RI periode 2016-2017 Juri Ardiantoro berpendapat, pemilu Indonesia merupakan pemilu yang terbuka dan transparan karena mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara bisa disaksikan semua pihak.
Bahkan, semua pihak bisa mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang dituangkan dalam formulir C1. Oleh karenanya, siapapun susah berlaku curang karena semuanya bisa mengaksesnya.
“Selain itu, KPU juga memindai (scan) form C1 tersebut dan mempubliasikannya. Tidak cukup meng-upload C1, KPU juga melakukan input data C1 secara riil (real count) dalam aplikasi elektronik (Situng) yang dapat dipantau publik sepanjang waktu,” jelasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]