Jakarta, Gontornews–Sidang judicial review (JR) tentang sejumlah pasal zina dan homoseksual di Mahkamah Konstitusi(MK), memaparkan fakta-fakta yang mengerikan terkait akibat dari penyakit kelamin akibat zina dan homo seksual.
Dr Dewi Inong SpPK memaparkan fakta-fakta tentang merebaknya berbagai penyakit kelamin di Indonesia. Bukan hanya AIDS, tetapi juga berbagai penyakit kelamin yang belum ditemukan obatnya. Berdasarkan temuannya di lapangan, Dewi pun menegaskan, bahwa penyakit-penyakit kelamin yang mengerikan itu memang merebak karena perzinahan dan homoseksualitas.
“Karena itulah, saya mendukung para pemohon, agar ada perubahan redaksional terhadap pasal tentang zina dan homoseksual dalam KUHP. Itu perlu, agar ada kepastian hukum tentang zina dan homoseksual sebagai tindak pidana,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, para pemohon juga mengajukan Dr Adian Husaini dan Dr Neng Jubaidah sebagai saksi ahli dalam bidang pendidikan dan hukum keluarga. Adian menyampaikan data-data tentang perlunya bangsa Indonesia punya kepastian hukum tentang masalah zina dan homoseksual.
“Kepastian hukum itu diperlukan agar berbagai pihak tidak semena-mena dan sangat leluasa dalam mempromosikan zina dan praktik homoseksual,” kata Adian yang juga Ketua Program Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Menurut Adian, anak-anak mulai bersikap kritis, mengapa zina tidak boleh untuk anak-anak, tetapi boleh untuk orang dewasa. “Mereka pikir bisa nunggu dewasa untuk bisa berzina atau ada yang merasa sudah mampu berzina. Toh, tidak ada sanksi hukum apa-apa,” kata Adian.
Adian juga menyatakan mendukung judicial review yang dilakukan para pemohon, setidaknya ada perangkat hukum yang bisa menghambat penyebaran kampanye dan praktik legalisasi zina dan homoseksual. “Sungguh perubahan pasal-pasal itu saat ini sudah sangat mendesak, meskipun belum mendekati ideal. Setidaknya, itu untuk mencegah kerusakan yang lebih besar lagi,” kata Adian.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah akademisi dan cendekiawan Indonesia memperjuangkan perubahan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai memberikan keleluasaan kaum homoseksual untuk melaksanakan praktik seksual yang menyimpang.
Pasal 292 KUHP berbunyi: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Perjuangan itu dilakukan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Para akademisi dan cendekiawan itu memohon kepada MK agar menghapus frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” pada pasal 292 KUHP, sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.
Hukuman ini masih sangat lunak jika dibandingkan dengan hukuman bagi kaum homo dalam syariat Islam, yakni pelaku kejahatan seksual jenis ini wajib dihukum mati. Untuk itulah, Aiansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama pemohon, didampingi tim kuasa hukum Indonesia Beradab, melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal tentang homoseksual dan juga pasal-pasal terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis, yaitu pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pasal-pasal tersebut dinilai sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai moral dan agama serta budaya sebuah bangsa yang beradab.
Persetujuan MK terhadap permohonan uji materiil ini menjadi sangat penting karena akan membentuk norma hukum baru terkait dengan konsep perbuatan cabul sesama jenis (homoseksual), perzinaan, dan perkosaan. Selain itu, Masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak-hak konstitusional serta hak dasar kemanusiaannya. [Fathur/DJ]