Jakarta, Gontornews – Salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang ekosistem gambut, adalah tentang kubah gambut. Kawasan ini merupakan bagian penting dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung. Termasuk juga, kubah gambut yang ada dalam areal izin usaha.
“Inilah poin penting yang menerjemahkan arahan Presiden untuk secara bertahap mengembalikan kubah gambut di kawasan budidaya menjadi kawasan dengan fungsi lindung,” ujar Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan KLHK San Afri Awang, di Jakarta.
KLHK merilis, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menandatangani empat Peraturan Menteri (Permen) dan dua Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perangkat hukum tersebut meliputi Permen LHK tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK tentang Perubahan P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Selain itu, Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Diterbitkannya kebijakan tersebut, menurut San Afri, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melakukan upaya intensif perlindungan dan pengelolaan gambut, terutama untuk menghindari berulangnya kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata.
Bila ada pertanyaan bagaimana jika kubah gambut berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan?
“Dalam Permen LHK ini jelas diatur bahwa ubah gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan. Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yang sulit dipadamkan adalah areal kubah gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas kubah gambut berada di kawasan budidaya,” tegas San Afri.
Data KLHK menyebutkan seluas lebih dari 4 juta hektare (ha) kubah gambut di Sumatra, lebih dari 90% berada di dalam kawasan budidaya. Sedangkan, dari sekitar 3 juta ha kubah gambut di Kalimantan, kurang lebih 60% berada di dalam kawasan budidaya.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Putera Parthama mengatakan pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan wajib mengacu pada peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi rencana kerja. [DJ]


















