Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama mulai membahas rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di beberapa perguruan tinggi. Rencana ini terungkap dalam Temu Konsultasi Bidang Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi yang berlangsung di Cawang, 31 Oktober hingga 2 November 2017.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nifasri mengatakan, temu konsultasi diikuti 30 peserta dari 22 Perguruan tinggi dan aparatur BPJPH. Kegiatan ini bertujuan mendiskusikan pembentukan LPH pada perguruan tinggi. Sebagai narasumber, perwakilan dari MUI, Kemristek Dikti, BPPOM, serta Kepala BPJPH.
Kepala BPJPH Sukoso menilai perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. “Perguruan tinggi bisa mengambil peran sebagai LPH dengan syarat memiliki kantor sendiri, memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerjasama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO,” kata Sukoso beberapa waktu lalu.
“Persyaratan tersebut sesuai amanat pasal 13 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” lanjutnya.
Sebagai organ pemerintah, lanjut Sukoso, BPJPH berhak menyusun standardisasi kompetensi auditor halal, bekerjasama dengan MUI untuk aspek syariahnya. Sukoso juga mengajak perguruan tinggi lainnya yang belum memiliki kajian halal agar memulainya dengan mendirikan halal center.
Direktur Riset dan Pengembangan Kemristek Dikti Ira Nurhayati Djarot mengungkapkan, perguruan tinggi bisa melakukan berbagai macam riset terkait halal sesuai Rencana Jangka Panjang Pengembangan Riset. Terkait pendanaan, ia berharap bisa menggunakan skema yang tersedia pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. [fathur]




















