Jakarta, Gontornews — Merespon pertanyaan masyarakat jelang Idul Fitri 1438 H tentang hukum takbir keliling, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap Muslim.
“Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla, juga di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, atau dengan berkendara, baik darat, laut maupun udara,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (23/6).
Untuk itu, Ustadz Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah.
“Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan,” ujar doktor bidang hukum Islam yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Mesir, Singapore dan USA ini.
Ustadz Niam menegaskan, takbir keliling sebagai sarana syiar yang merupakan wujud kearifan lokal yang khas Indonesia. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum.
“Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan,” tuturnya.
Menurut Ustadz Niam, aparat keamanan perlu menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
“Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idul Fitri, dengan dalih apapun” tegasnya. [Fathurroji]





















