Jakarta, Gontornews — Sempat simpang siur dan beberapa kali maju mundur mengambil putusan, akhirnya Menteri Agama Republik Indonesia mengambil kebijakan tegas dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H sebagaimana tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2020.
Dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini. Termasuk di Indonesia maupun di negara tujuan Arab Saudi masih berjuang keras melawan pandemic virus mematikan tersebut. Terelebih Indonesia adalah negara yang mendapatkan porsi kouta terbesar jemaah sebanyak 221 ribu orang yang tentu saja sangat berkepentingan untuk dilidungi keselamatan dan keamananya oleh pemerintah.
Komnas Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi.
Terlebih terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji. Hal mana menandakan pemerintah RI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia hendak memberikan sinyal kuat di kancah dunia internasional bahwa negera Republik Indinesia adalah negara yang berdaulat penuh, sehingga memiliki indepensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain.
Menteri Agama sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular, karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif karena penyelenggaraan ibadah haji bagi ummat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun islam kelima sehingga bisa memicu polemic dan kontroversi. Akan tetapi tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami.
Bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp. 14 trilyun/ per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi. Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini. Demikian pula bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekwensi waitisng list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu.
Namun demikian, keberanian pemerintah melalui Menteri Agama patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena menempatkan keselamatan jemaah di atas segala-galanya.
Meski begitu, masyarakat/public secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekwensi dari kebijakannya ini. Utamanya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat, demikia pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan.
Tanjung Priok, 2 Mei 2020
Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah/ Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta