Qatar, Gontornews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Qatar meyayangkan keputusan Pengadilan Militer Mesir yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Presiden Persatuan Ulama Muslim Qatar, Syaikh Yusuf Qaradhawi.
Dilansir laman berita Al-Jazeera, penetapan hukuman seumur hidup bagi Qaradhawi oleh Pengadilan Militer Mesir dianggap Komnas HAM Qatar bertentangan dengan standar internasional pengadilan serta hak asasi manusia internasional.
Karenanya, Komnas HAM Qatar meminta kepada Komnas HAM Mesir serta utusan PBB agar meninjau independensi hakim, pengacara serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak ulama kharismatik dunia tersebut.
Sebelumnya, pengadilan militer memutuskan hukuman mati kepada 5 orang secara in absentia dan menjatuhkan 16 orang pendukung Ikhwanul Muslimin hukuman seumur hidup. Satu dari 16 orang yang tervonis adalah Syaikh Yusuf Qaradhawi.
Selain Qaradhawi, ada anggota kepa bidang pembinaan Ikhwanul Muslimin, Abdurrahman AL-Barr dan Mahmoud Ghazlan. Mereka didakwa oleh Pengadilan Militer Mesir setelah masuk dalam organisasi yang membatasi kebebasan pribadi dan hak publik.
Pada Desember 2017 yang lalu, Pengadilan Militer Mesir memastikan hukuman tersebut setelah mendapatkan ‘restu’ dari mufti setempat setelah menerima 8 dokumen terdakwa dan mendengarkan pendapat-pendapat dari sejumlah mufti pada Rabu (18/1) lalu.
Setelah memastikan hukuman bagi Qaradhawi dan sejumlah anggota Ikhwanul Muslimin, Hakim memberikan waktu 60 hari kepada para terdakwa untuk mengajukan banding. Hal ini dianggap lelucon setelah para terdakwa merasa diadili secara in absentia yang bertentangan dengan standar pengadilan internasional yang berlaku. [Mohamad Deny Irawan]























